Waduk Lolak Bolmong
Segini Total Santunan Ganti Rugi Waduk Bolmong Sulawesi Utara, Ada Review BPKP
Masalah ganti rugi tersebut menghambat diairinya Waduk itu, meski strukturnya sudah lengkap dan pengerjaan sudah mencapai 97 persen.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Waduk Lolak di Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara segera dioperasikan.
Sebab permasalahan utama segera diselesaikan.
Permasalahan yang menghambat pengoperasian adalah pembebasan lahan.
Baca juga: Pemprov Sulut Segera Terbitkan SK Gubernur untuk Santunan Ganti Rugi Warga di Waduk Lolak Bolmong
Pemerintah sudah menyiapkan ganti rugi lahan.
Tinggal diproses untuk pencairannya.
Sebab Pemprov Sulut akan mengeluarkan SK Gubernur untuk santunan ganti rugi bagi warga yang mengelola hutan produksi terbatas sebesar 67 hektare.
Masalah ganti rugi tersebut menghambat diairinya Waduk itu, meski strukturnya sudah lengkap dan pengerjaan sudah mencapai 97 persen.
Baca juga: Bendungan Lolak Bolmong Sulawesi Utara Bakal Jadi Lokasi Wisata Buah
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Tim Terpadu Pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Lolak di Ruang F J Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Senin (24/7/2023).
Hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Steve Kepel yang juga sebagai Ketua Tim Terpadu, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Ir I Komang Sudana, perwakilan Pemkab Bolmong serta tim Appraisal.
Steve Kepel dalam paparannya menuturkan, semua tahapan untuk penetapan ganti rugi sudah dilalui.
"Dimulai dengan pembentukan tim terpadu dan satgas, kemudian pendataan, verifikasi dan validasi data di lapangan," katanya.
Baca juga: Gempa Bumi Gucang Gorontalo Baru Terjadi Selasa 25 Juli 2023, Info BMKG Magnitudo dan Titiknya
Ungkap dia, sudah dua kali dilakukan pengumuman via media cetak karena ada penolakan warga.
Tahap selanjutnya adalah penerbitan SK.
"Setelah itu diadakan musyawarah dan pembayaran santunan ganti rugi," katanya.
Sebut Sekprov Sulut, total santunan ganti rugi yang telah direview BPKP adalah 5,3 Miliar.
Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I Komang Sudana mengatakan, pengerjaan Bendungan Lolak sudah mencapai 97 persen.
Pihaknya menanti SK Gubernur untuk pembayaran santunan ganti rugi.
"Setelah SK diterbitkan, kemudian akan dilakukan musyawarah dengan masyarakat," katanya.
Sebut dia, masyarakat yang tidak setuju akan berlaku mekanisme konsinyasi atau titip uang di pengadilan. (Art)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.