Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Waduk Lolak Bolmong

Pemprov Sulut Segera Terbitkan SK Gubernur untuk Santunan Ganti Rugi Warga di Waduk Lolak Bolmong

Masalah ganti rugi tersebut menghambat diairinya Waduk itu, meski strukturnya sudah lengkap dan pengerjaan sudah mencapai 97 persen.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Rapat koordinasi Tim Terpadu Pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Lolak di Ruang F J Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Senin (24/7/2023) 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kerikil terakhir dalam pengoperasian Waduk Lolak di Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara, segera terangkat.

Pemprov Sulut akan mengeluarkan SK Gubernur untuk santunan ganti rugi bagi warga yang mengelola hutan produksi terbatas sebesar 67 hektare. 

Masalah ganti rugi tersebut menghambat diairinya Waduk itu, meski strukturnya sudah lengkap dan pengerjaan sudah mencapai 97 persen.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Tim Terpadu Pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Lolak di Ruang F J Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Senin (24/7/2023).

Hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Steve Kepel yang juga sebagai Ketua Tim Terpadu, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Ir I Komang Sudana, perwakilan Pemkab Bolmong serta tim Appraisal.

Steve Kepel dalam paparannya menuturkan, semua tahapan untuk penetapan ganti rugi sudah dilalui.

"Dimulai dengan pembentukan tim terpadu dan satgas, kemudian pendataan, verifikasi dan validasi data di lapangan," katanya.

Ungkap dia, sudah dua kali dilakukan pengumuman via media cetak karena ada penolakan warga.

Tahap selanjutnya adalah penerbitan SK.

"Setelah itu diadakan musyawarah dan pembayaran santunan ganti rugi," katanya. 

Sebut Sekprov Sulut, total santunan ganti rugi yang telah direview BPKP adalah 5,3 Miliar. 

Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I Komang Sudana mengatakan, pengerjaan Bendungan Lolak sudah mencapai 97 persen.

Pihaknya menanti SK Gubernur untuk pembayaran santunan ganti rugi. 

"Setelah SK diterbitkan, kemudian akan dilakukan musyawarah dengan masyarakat," katanya.

Sebut dia, masyarakat yang tidak setuju akan berlaku mekanisme konsinyasi atau titip uang di pengadilan. (Art) 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved