Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Didampingi Sekda Bolmong Tahlis Gallang, Limi Mokodompit Hadiri Rakor Pengawasan APBDes

Pj Bupati Bolmong meminta perangkat desa lebih transparan dalam mengelola APBDes. Tujuannya agar bisa membangun kesejahteraan masyarakat desa.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Rapat koordinasi pengawasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) bagi para camat dan kepala desa di Bolmong, Sulawesi Utara, Selasa (25/7/2023).  

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Penjabat Bupati Bolaang Mongondow, Limi Mokodompit, didampingi Sekda Bolmong, Tahlis Gallang, menghadiri rapat koordinasi pengawasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) bagi para camat dan kepala desa, Selasa (25/7/2023). 

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Sulawesi Utara, ini turut dihadiri pejabat tinggi di lingkup Pemkab Bolmong, Kapolres Bolmong, AKBP Arianto Salkery, serta seluruh kepala desa di Kabupaten Bolmong

Limi Mokodompit mengatakan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan membina dan mengawasi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa.

“Walaupun dana desa merupakan hak pemerintah desa, namun bukan berarti dalam pengelolaannya dapat dilaksanakan sembarangan. Tapi harus dikelola secara baik dan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya. 

Limi Mokodompit berharap agar para kepala desa bisa berkoordinasi dan konsultasi melalui OPD maupun lembaga lainnya sesuai dengan kewenangan agar dalam pengelolaan anggaran desa dapat terlaksana sesuai sasaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. 

"Minta petunjuk kepada OPD terkait agar proses pengelolaan anggaran sesuai," ucapnya. 

Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta lakukan sesuai aturan yang berlaku dan hati-hati.

“Kades harus mampu mengelola keuangan sesuai aturan, juklak, dan juknis yang ada karena kades dan atau siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa itu berhadapan dengan hukum positif. Ketidaksengajaan, ketidakmengertian, dan kesalahan teknis saja tanpa niat korupsi, siapa pun bisa dijerat hukum," tandasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved