Penikaman di Manado
Terungkap Pelaku Pembunuhan di Sindulang Tuminting Manado Sulawesi Utara Ternyata Residivis
Polisi baru saja menangkap Syuaib Fathur Labantu (26) warga kelurahan Sindulang, kecamatan Tuminting, yang menjadi pelaku pembunuhan di lorong Sompo
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi baru saja menangkap Syuaib Fathur Labantu (26) warga kelurahan Sindulang, kecamatan Tuminting, yang menjadi pelaku pembunuhan di lorong Sompo, Minggu 23 Juli 2023.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku ternyata berstatus sebagai seorang residivis.
Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan pelaku juga pernah terlibat dengan kasus pembunuhan pada enam tahun lalu.
"Yang bersangkutan residivis, kami sudah dapat informasinya dari Polsek Tuminting," ujar Sugeng, Senin 24 Juli 2023 via WhatsApp.
Mantan Kasat Reskrim Minahasa ini menuturkan pelaku sudah dua kali menghilangkan nyawa orang.
Bahkan dikejadian pertama, Sugeng mengatakan pelaku juga dipengaruhi miras.
"Kejadiannya hampir sama, jadi penganiyaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Seorang warga bernama Alfaruq Bahden tewas dengan beberapa luka tikaman, Minggu 23 Juli 2023 dinihari.
Kejadian pembunuhan imi terjadi di lorong Sompo Kelurahan Sindulang Satu, Lingkungan empat, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan kasus bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku bernama Syuaib Fathur Labantu (26) warga yang sama dengan korban.
Akibat dari adu mulut tersebut, berujung penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan pengakuan saksi yang ada di TKP menyebutkan sekitar pukul 05.18 Wita, awalnya korban dan saksi sementara duduk-duduk dan kemudian pelaku tiba dengan menggunakan sepeda motor.
"Pelaku dan korban saat itu sempat terlibat adu mulut,” beber Sugeng.
Cekcok antar pelaku dan korban sempat berusaha dilerai oleh saksi.
Namun pelaku yang mencabut senjata tajam jenis pisau badik langsung berusaha menyerang korban dan saksi.
Seorang Pria di Manado Tewas Ditikam, 1 Pelaku Masih Buron |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuh Joel Tanos Dijerat Pasal 338 KUHP dengan Ancaman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Joel Tanos di Manado Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seorang Pria di Paal Dua Manado Habisi Nyawa Kerabat Dekat |
![]() |
---|
Viral Medsos, Heboh di Manado Sulawesi Utara, Penikaman di Kompleks Terminal Paal Dua, 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.