Penikaman di Manado
Motif Pembunuhan di Tuminting Manado Terungkap, Ternyata Dipicu Hal Sepele
Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan motif dari pembunuhan ini dipicu karena emosi.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado akhirnya mengungkapkan motif pembunuhan yang terjadi di lorong Sompo, kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Minggu 23 Juli 2023 dinihari.
Dari informasi yang diperoleh, Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan motif dari pembunuhan ini dipicu karena emosi.
Selain itu, pelaku dan korban juga sudah sama-sama mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus.
"Motifnya karena emosi. Karena sudah sama-sama mabuk, jadi pelaku langsung mencabut pisau dan menikam korban," ujarnya.
Sugeng mengatakan korban dan pelaku sejatinya punya hubungan baik.
Bahkan dari keterangan saksi-saksi, keduanya berteman.
"Tapi mungkin karena sudah dipengaruhi miras, jadi akal sehatnya sudah hilang," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, Seorang warga bernama Alfaruq Bahden tewas dengan beberapa luka tikaman, Minggu 23 Juli 2023 dinihari.
Kejadian pembunuhan imi terjadi di lorong Sompo Kelurahan Sindulang Satu, Lingkungan empat, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan kasus bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku bernama Syuaib Fathur Labantu (26) warga yang sama dengan korban.
Akibat dari adu mulut tersebut, berujung penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan pengakuan saksi yang ada di TKP menyebutkan sekitar pukul 05.18 Wita, awalnya korban dan saksi sementara duduk-duduk dan kemudian pelaku tiba dengan menggunakan sepeda motor.
"Pelaku dan korban saat itu sempat terlibat adu mulut,” beber Sugeng.
Cekcok antar pelaku dan korban sempat berusaha dilerai oleh saksi.
Namun pelaku yang mencabut senjata tajam jenis pisau badik langsung berusaha menyerang korban dan saksi.
Pelaku Pembunuh Joel Tanos Dijerat Pasal 338 KUHP dengan Ancaman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Joel Tanos di Manado Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seorang Pria di Paal Dua Manado Habisi Nyawa Kerabat Dekat |
![]() |
---|
Viral Medsos, Heboh di Manado Sulawesi Utara, Penikaman di Kompleks Terminal Paal Dua, 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
Warga Hadiri Ibadah Pelepasan Jenazah Joel Tanos di Mapanget Manado, Bakal Dimakamkan di Minut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.