Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Perundungan

Terungkap Tradisi Perundungan Dokter Dibongkar Menteri Kesehatan, Para Junior Dijadikan Pembantu

Kasus bullying atau perundungan yang dilakukan dokter senior terhadap dokter yang lebih junior saat pendidikan dokter

Editor: Glendi Manengal
tribun jabar
ilustrasi dokter 

Aduan itu bisa dilaporkan melalui nomor WhatsApp ataupun website.

"Nomor WA di 0812 9979 9777, ada juga website di perundungan.kemkes.go.id . Nanti teman-teman bisa masuk ke sini," kata Menkes Budi.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan (Inmen) No 1512 Tahun 2023
yang mulai diberlakukan Kamis, 20 Juli 2023. Laporan bisa disampaikan mulai hari ini.

Korban yang melapor bisa memberikan nama dan NIK atau kalau merasa takut bisa
menggunakan samaran.

Laporan tersebut akan langsung masuk ke Itjen Kemenkes untuk segera diaudit.

Kemenkes juga menjamin kerahasiaan pelapor. Bila perlu, pelapor yang merasa stres atau takut akan diberi pendampingan psikologis.

"Semua yang merasa terganggu atau yang melihat ada sahabatnya terganggu atau orang tua melihat anaknya terganggu,silakan masukkan (laporan). Ini akan langsung masuk Inspektur Jenderal, jadi nggak akan lewat RS lagi," ucap Budi.

Nantinya, pelaku yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi.

Semua dokter pelaku bullying yang disanksi akan diinfokan kepada lembaga terkait seperti Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan kolegium.

"Kolegium yang mengatur pendidikan kan jadi tahu siapa kan," ucap Budi.

Ada tiga sanksi yang disiapkan. Mulai dari ringan, sedang hingga berat.

Sanksi ringan berupa teguran ringan baik lisan maupun tertulis.

"Kalau dia (pelaku) berulang atau tindakannya sangat kasar itu dikategorikan sedang, sanksinya skors 3 bulan," ucap Budi.

Bukan hanya dokter pelaku bullying, dirut rumah sakit yang bersangkutan juga akan ikut kena skors.

Sedangkan sanksi berat, bila dokter pelaku bullying itu merupakan pegawai Kemenkes, akan dikenakan sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan, dibebaskan dari jabatan dan statusnya sebagai pengajar.

"Kalau bukan pegawai Kemenkes, nggak usah ngajar di RS kami," kata Budi.

Budi belum merinci kategori bullying ringan hingga berat seperti apa. Daftar tersebut akan disampaikan lebih lanjut.

"Kita berharap bisa memutus puluhan tahun praktik bullying dan perundungan yang dilakukan," ujarnya.(tribun network/ais/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved