Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Pantas Gibran Rakabuming Raka Marahi Pegawainya di Medsos, Ternyata Begini Kelakuan Mereka

Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka, meluapkan kekesalannya terhadap akun Twitter Pemerintah Kota Solo

Editor: Alpen Martinus
(Kompas.com/Labib Zamani)
Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Surakarta 

Lima hari setelah @Msidiqprasetyo mencuitkan keluhannya, Pemkot Solo baru merespons.

Admin Pemkot Solo mencantumkan jam operasional pelayanan publik menurut penjeleasan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.

"Selamat pagi, berikut respons Bagian Organisasi," balas admin Pemkot Solo seraya mencantumkan tangkapan layar soal jam pelayanan publik.

Dalam penjelasan itu, dikatakan jam pelayanan publik pada Senin-Kamis dibuka mulai 07.15 sampai 16.00 WIB.

Sementara, untuk hari Jumat, buka mulai pukul 07.00 sampai 11.30 WIB.

Di penjelasan itu juga, diterangkan jam pelayanan publik menyesuaikan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot Surakarta.

Mengetahui balasan admin Pemkot Solo tersebut, Gibran Rakabuming Raka mengaku kecewa.

Ia lantas langsung meluapkan kekesalannya dengan meng-quote cuitan akun Pemkot Solo.

Gibran mengaku tak suka melihat cara admin Twitter Pemkot Solo menjawab keluhan warga yang dinilainya tidak solutif.

"Aku ra seneng coromu jawab keluhan warga. Ra solutif blas. Wes tak urus dewe wae.

(Aku nggak suka caramu menjawab keluhan warga. Nggak solutif sama sekali. Aku urus sendiri saja)" cuit Gibran.

Saat ditemui TribunSolo.com, Gibran membeberkan alasannya marah pada admin Twitter Pemkot Solo.

Ia menilai, sebagai ASN hendaknya bisa memberi solusi yang tepat bagi masyarakat tanpa harus mencantumkan aturan mengenai jam operasional pelayanan publik.

Menurutnya, warga sudah mengetahui kapan jam operasional pelayanan publik.

Namun, kata Gibran, yang diinginkan oleh warga adalah solusi mengenai bagaimana bisa mengurus surat-surat penting tanpa harus mengganggu jam kerja mereka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved