Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

DPRD Sitaro Sulawesi Utara Gulirkan Coaching Clinic Penyusunan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Kabupaten Siau Tagulandang Biaro mengajukan ranperda inisiatif tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
Diskominfo Sitaro
Suasana pembukaan kegiatan Coaching Clinic penyusunan tarif pajak dan retribusi daerah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Kabupaten Siau Tagulandang Biaro mengajukan ranperda inisiatif tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah ini dilakukan guna menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dimana dalam ketentuan tersebut, setiap daerah perlu membentuk sebuah produk hukum yang menjadi dasar dalam menentukan pajak dan retribusi daerah.

Terkait hal itu, DPRD Sitaro menggelar Coaching Clinic di Hotel Quality Manado, Kamis (20/7/2023).

Coaching Clinic ini digulirkan guna penyusunan tarif pajak dan retribusi yang akuntabel serta terbentuknya peraturan daerah yang efektif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Acara yang menghadirikan narasumber dari Kemendagri dan KemenkumHAM itu dibuka oleh Wakil Bupati John Palandung, mewakili Bupati Evangelian Sasingen.

Dalam sambutannya, Palandung mengapresiasi langkah DPRD yang boleh menginisiasi lahirnya ranperda pajak daerah dan retribusi daerah hingga terselenggaranya kegiatan coaching clinic.

"Seperti kita ketahui bersama, bahwa pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber keuangan yang dapat menopang penyelenggaraan pemerintahan," kata Palandung.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemkab Sitaro diwajibkan untuk membentuk regulasi sebagai dasar baru dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

"Paling lambat di awal tahun 2024 perda pajak dan retribusi ini sudah harus terbentuk dan dilaksanakan. Jika tidak maka daerah tidak bisa memungut pajak dan retribusi," ujarnya.

Kegiatan Coaching Clinic tersebut menjadi sangat penting dalam rangka menyamakan persepsi untuk menentukan tarif pajak dan retribusi daerah.

"Untuk itu diharapkan kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini dengan baik sampai selesai," kuncinya.

Tampil sebagai narasumber dalam coaching clinic antara lain Direktur Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, Hendriawan secara zoom.

Seterusnya ada Ni Putu Myari Artha, Analis Keuangan Pusat dan Daerah serta Franky Zachawerus selaku Ketua Tim Perancang Undang-Undang Kanwil KemenkumHAM Sulut.

Hadir sebagai peserta antara lain Pimpinan dan Anggota DPRD Sitaro serta Sekretaris Daerah Denny Kondoj dan sejumlah pimpinan OPD. (HER)

Baca juga: 10 Hari Operasi Patuh Samrat 2023 di Sulut, Angka Pelanggaran Meningkat, Terbanyak Usia 21-25 Tahun

Baca juga: Warga Minut Sulawesi Utara Kesal Bangkai Babi Dibuang ke Sungai, Harap Tak Berdampak ke Manusia

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved