Kasus Minyak Goreng
Airlangga Hartarto Berjanji Akan Penuhi Panggilan Kejagung, Jika Mendapat Undangan Lagi
Meski pun sudah ada beberapa terpidana terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Meski pun sudah ada beberapa terpidana terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Namun, Kejaksaan Agung tetap mendalami kasus ini dengan memintai keterangan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Airlangga pun memastikan dirinya bakal menghadiri panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Seperti diketahui, sebenarnya Airlangga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung pada Selasa (18/7/2023), terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Namun, pada pemanggilan pertama Airlangga absen.
"Tentu saya akan hadir tentu sesuai dengan nanti undangannya yang dikirim," kata Airlangga di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Airlangga berjanji akan hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung ketika sudah mendapatkan undangan dari Kejagung.
"Ya pertama nanti hari sesudah ada undangan saya akan hadir," ujarnya.
Kejagung memanggil kembali Airlangga pada Senin (24/7/2023) pekan depan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat konferensi pers, Selasa.
"Sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin pada 24 Juli 2023," ujarnya, Selasa, (18/7/2023) dikutip dari Breaking News KompasTV.
Ketut mengatakan Airlangga batal hadir tanpa memberikan konfirmasi.
"Ketidakhadiran dari Saksi AH, kita tunggu sampai jam 18.00 WIB lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," kata Ketut.
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu.
Mereka yakni, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid satu telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Nasib 2 Kakak Beradik Tersangka Kasus Pembunuhan di Tompasobaru Minsel, Dijerat Pasal Hukuman Mati
Mereka ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda.
Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Nitis Nawaroh)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Airlangga Hartarto Siap Hadiri Panggilan Kembali Kejagung Terkait Korupsi CPO, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/07/20/airlangga-hartarto-siap-hadiri-panggilan-kembali-kejagung-terkait-korupsi-cpo?page=all.
Airlangga Hartarto capres 2024
Ketua Umum Partai Golkar
Minyak Goreng Rakyat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Kejagung Akan Konfrontir Airlangga dan M Lutfi, Cari Tahu Kebijakan saat Minyak Goreng Langkah |
![]() |
---|
Jaksa Tanya Langkah Airlangga Hartarto Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Sentil Adanya Kerugian Negara |
![]() |
---|
Airlangga Hartarto Acungkan Jempol saat Tiba di Kejagung, Lambaikan Tangan Tanpa Bicara |
![]() |
---|
Airlangga Hartarto Kembali Dipanggil Senin Depan, Kejagung Ungkap yang Ditanyakan ke Pak Menko |
![]() |
---|
Luhut: Yang Penting Bukan Siapa yang Tangani tapi Harga Minyak Goreng Harus Normal Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.