Breaking News
Sabtu, 30 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulut

3 Berita Populer di Sulawesi Utara Kamis 20 Juli 2023, Nikah Massal hingga Jimmy Rimba Rogi Divonis

Mantan Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi ganti rugi kasus PT Air Manado, pelaku pembunuhan di Tompasobaru diancam hukuman mati

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Berita Populer di Sulawesi Utara Kamis 20 Juli 2023 

TRIBUNMANADO.CO.ID - 3 berita populer di Sulawesi Utara hari ini Kamis (20/7/2023).

Mantan Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi ganti rugi kasus PT Air Manado, pelaku pembunuhan di Tompasobaru diancam hukuman mati hingga daftar Nama Pasangan di Manado Sulawesi Utara yang Ikut Nikah Massal.

Berikut selengkap penjelasannya:

1. Daftar Pasangan di Manado yang Ikut Nikah Massal

Disdukcapil Manado Lakukan Pencatatan 10 Pasang Pengantin
Disdukcapil Manado Lakukan Pencatatan 10 Pasang Pengantin (IST)

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Manado, Erwin S. Kontu, menghadiri pencatatan perkawinan di Gereja GMIM Solagratia Kaiwatu, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget.

Kadis Dukcapil melakukan pencatatan perkawinan terhadap 10 pasang pengantin.

Kesepuluh pasangan pengantin ini mendapat program nikah massal dalam rangka HUT GMIM Solagratia Kaiwatu Ke-93 Tahun.

Di meja hijau, Kadis Disdukcapil menyampaikan dan menjelaskan beberapa aturan.

Aturan-aturan tersebut seperti UU No.13 Tahun 2013, Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No. 16 Tahun 2019, Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kadis Dukcapil juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait kesediaan dari setiap pasangan pengantin untuk menerima pasangan masing-masing serta menjalankan hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri.

"Para pasangan pengantin bersama saksi-saksi perkawinan yaitu pihak pria oleh Ferdy Rumambi sedangkan pihak wanita oleh Djemmy Lumingas, secara bergantian menandatangani formulir pencatatan perkawinan. Formulir ini nantinya akan digunakan untuk pembuatan akta perkawinan," jelasnya Rabu (19/7/2023).

Selesai tandatangan, Kadis Dukcapil menutup acara pencatatan perkawinan dengan mengucapkan selamat berbahagia kepada para pasangan pengantin dan diakhiri dengan ketukan palu.

"Semoga jadi keluarga yang selalu diberkati Tuhan," jelasnya.

 Berikut Daftar Kesepuluh Pengantin, selengkapnya baca

2. Jimmy Rimba Rogi (Imba) Divonis Bayar Uang Pengganti di Kasus PT Air Manado, Kejati Sulawesi Utara Bungkam

Mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi dan suasana sidang kasus korupsi PT Air Manado di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.
Mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi dan suasana sidang kasus korupsi PT Air Manado di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. (Kolase Tribun Manado)

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atau Kejati Sulut enggan memberikan komentar terkait putusan hakim kepada mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi dalam sidang perkara korupsi PT Air Manado

Di mana dalam sidang yang digelar pada Kamis 13 Juli 2023 itu,  Majelis Hakim menjatuhkan pidana berupa uang pengganti Rp 2,8 miliar kepada Jimmy Rimba Rogi meskipun sosok yang disapa Imba itu tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulut. 

Apabila uang pengganti tersebut tak dibayar, maka Imba harus menjalani hukuman selama 18 bulan penjara.

Vonis tersebut ditetapkan oleh hakim Agus Dharmanto meski Imba belum berstatus sebagai tersangka, selengkapnya baca

3.Tersangka Pembunuhan di Tompasobaru Minsel Diancam Hukuman Mati

Kasus Pembunuhan di Tompasobaru Minsel Sulawesi Utara
Kasus Pembunuhan di Tompasobaru Minsel Sulawesi Utara (Kolase Tribun Manado)

Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP Feri Sitorus meminta warga untuk menghormati proses hukum serta mendukung upaya pemeliharaan stabilitas kamtibmas.

Pasca tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minsel ditahan.

"Kami bergerak cepat, saat ini tersangkanya sudah kami amankan. Keduanya sudah dilakukan penahanan," ungkapnya Kamis (20/7/2023)

Menurutnya, Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 55 KUHP & pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," jelasnya

Sebelumnya, publik Sulawesi Utara dihebohkan dengan video warga yang saling serang dengan senjata tajam, selengkapnya baca

Baca juga: PDIP Ingin Rebut Dapil Malalayang - Sario Kota Manado Sulawesi Utara dari Partai Demokrat

Baca juga: BREAKING NEWS Nelayan Asal Tahuna Sangihe Sulawesi Utara Ditemukan Tewas di Atas Kapal

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

 

 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved