Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Minyak Goreng

Airlangga Hartarto Kembali Dipanggil Senin Depan, Kejagung Ungkap yang Ditanyakan ke Pak Menko

Meski pemanggilan oleh Kejaksaan Agung  terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk kepentingan pemeriksaan

Editor: Aswin_Lumintang
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana. 

TRIBUNMANADO.CO,ID, JAKARTA - Meski pemanggilan oleh Kejaksaan Agung  terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Namun, tetap saja banyak kalangan menginterpretasikan pemanggilan ini secara politik.

Pasalnya, Airlangga memegang jabatan politik sebagai Ketua Umum Partai Golkar yang digadang-gadang parpolnya sebagai Calon Presiden di Pilpres 2024 mendatang.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil Kejagung RI. Diperiksa terkait kasus korupsi ekspor CPO.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil Kejagung RI. Diperiksa terkait kasus korupsi ekspor CPO. (Tribun Bekasi)

Tak heran geliat Kejagung ini menjadi perbincangan publik.

Meski begitu, korps baju coklat tetap bersikukuh bahwa pemanggilan Airlangga tidak terkait pesta demokrasi yang sudah masuk tahapan.

"Semua perkara yang disebut, dianggap politis, memang karena ini tahun politik, kami menyampaikan apa yang kita lakukan ini transparan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (19/7/2023) malam.

Ketut pun memastikan bahwa tim penyidik akan mengusut perkara ini tanpa memandang kedudukan pihak-pihak yang terkait.

"Tentunya kita profesional," ujarnya.

Airlangga sendiri rencananya akan dipanggil lagi pada Senin (24/7/2023) mendatang.

Dirinya diminta untuk memenuhi pemanggilan sebagai saksi secara pantas di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban. Kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari," ujar Ketut.

Airlangga diharapkan dapat memberikan keterangan sepatutnya, sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

Baca juga: Politeknik Negeri Manado Latih Perangkat Kelurahan Kairagi Dua Tentang Iptek

Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.

"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Ketut.

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Pastikan Pemeriksaan Airlangga Hartarto Tak Berkaitan dengan Politik, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/07/19/kejaksaan-agung-pastikan-pemeriksaan-airlangga-hartarto-tak-berkaitan-dengan-politik?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved