Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mutilasi di Sleman

7 Fakta Kasus Mutilasi Mahasiswa di Sleman, Identitas Dua Tersangka Hingga TKP

Warga Sleman, Yogyakarta digegerkan dengan temuan potongan tubuh manusia di lima titik berbeda.

Editor: Alpen Martinus
TRIBUN JOGJA/AHMAD SYARIFUDIN
Petugas menunjukkan lokasi penemuan potongan tubuh milik mayat diduga korban mutilasi di Turi Sleman, Rabu (12/7/2023) malam 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan gegerkan warga Sleman Yogyakarta.

Pembunuhan tersebut tergolong sangat sadis, sebab tubuh korban dimutilasi menjadi beberapa bagian.

Berikut fakta kasus mutilasi tersebut :

Dimutilasi dan dibuang 

Pun bagian tubuh korban dibuang di lima titik berbeda.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Minut Huni Rutan Manado, Orang Tua Korban Akui Sudah Beri Pengampunan


Dua pelaku mutilasi di Sleman dihadirkan di Mapolda DIY, Minggu (16/7/2023). Mereka ditangkap di wilayah Jawa Barat pada Sabtu (15/7/2023). Pihak UMY benarkan mahasiswanya yang hilang merupakan korban mutilasi. (Tribun Jogja/Miftahul Huda)

Itu yang akhirnya ditemukan oleh warga dan membuat geger.

Polisi bekerja cepat dan berhasil menemukan identitas para tersangka.

Pun mereka langsung menangkap dua orang tersangka.

Kini mereka berdua berada di Polda DIY dan sedang dilakukan penyidikan.

Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan di Minahasa Utara Diserahkan ke Kejari, Keluarga Korban Minta Hukum Maksimal 

Identitas korban

Warga Sleman, Yogyakarta digegerkan dengan temuan potongan tubuh manusia di lima titik berbeda.

Setelah melakukan sejumlah proses identifikasi terungkap korban pembunuhan disertai mutilasi itu berinisial R, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Dilaporkan Hilang

Korban yang berasal dari Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung itu dilaporkan hilang beberapa hari yang lalu.

Dekan Fakultas Hukum UMY, Iwan Satriawan membenarkan mahasiswanya yang berinisial R sempat dinyatakan hilang dan sudah dilaporkan ke kepolisian.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kronologi Pembunuhan Pensiunan TNI, Jasad Dibungkus Karpet hingga Dibuang di Tol

Mahasiswa Hukum UMY

R merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UMY semester 4.

"Beberapa hari yang lalu, pihak Polda DIY ada yang melaporkan kepada saya kalau ada seorang mahasiswa R itu hilang."

"Pihak kepolisian itu mendapatkan laporannya dari keluarga R," ungkapnya, Minggu (16/7/2023), dikutip dari TribunJogja.com.

Pihak kampus kemudian mendapat laporan mahasiswa R merupakan korban pembunuhan disertai mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di Sleman.

"Tadi pagi juga sudah ada konferensi pers dari pihak Polda DIY kalau ternyata R itu adalah korban mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di Turi."

"Tapi, motif kejahatan dan lain sebagainya belum ditemukan," bebernya.

Setelah mendapat laporan tersebut, pihak Fakultas Hukum UMY berkoordinasi dengan Polda DIY untuk mengungkap kasus pembunuhan mahasiswanya.

Ia meminta mahasiswa UMY untuk selalu waspada agar kejadian serupa tidak terjadi.

"Karena yang namanya kriminalitas itu bisa terjadi kapan saja dan di mana saja," pungkasnya.

Identitas tersangka dan TKP

Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku pembunuhan, yakni W warga Magelang, Jawa Tengah dan RD warga asal DKI Jakarta, Sabtu (15/7/2023) malam.

Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan kedua pelaku ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

"Pendalaman berdasarkan digital forensik olah tempat kejadian perkara (TKP) dan informasi lapangan kami tim kepolisian mengerucut terduga pelaku."

"Tim obsnal beserta perangkat kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Jawa Barat," paparnya, Minggu (16/7/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus pembunuhan disertai mutilasi terjadi di sebuah kamar kos pelaku di Triharjo, Kapanewon, Kabupaten Sleman.

Saling kenal korban dan pelaku

Korban dan kedua pelaku saling mengenal, namun polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pembunuhan.

Selain itu, waktu pembunuhan dan mutilasi masih didalami penyidik.

"Untuk kapan eksekusinya, nanti kami dalami dulu. Penangkapan baru kemarin malam," tutur Endriadi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembuhunan Berencana.

Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolda DIY untuk proses penyelidikan.

Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian yakni pisau, palu, kompor, dan panci.

Sementara itu, Wadirkrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menjelaskan identitas korban terungkap setelah adanya laporan orang hilang.

"Jadi kebetulan ada laporan kehilangan di Polsek Kasihan, Bantul, lalu kita berkomunikasi dengan polsek kita cocokkan dengan adanya temuan-temuan potongan-potongan tersebut," terangnya.

Hingga saat ini proses penyelidikan masih berlanjut dan petugas kepolisian meminta warga melaporkan jika ada temuan tubuh.

"Kami hanya mengimbau seluruh warga DIY, apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa ini, seperti potongan tubuh lainnya."

"Kemudian kalau ada masyarakat yang mengetahui peristiwa ini, bisa menjadi saksi. Saat ini kami sedang melakukan investigasi, untuk membuat terang peristiwa ini," tandasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved