Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Macet di Jakarta

Atasi Kemacetan, Mobil Terbang Bakal Ada di Jakarta Pada 2028

Hyundai Motor Group memiliki inovasi untuk mengatasi kemacatan lalu lintas yang ada di Jakarta.

Editor: Glendi Manengal
Kompas.com
ilustrasi mobil terbang 

Dengan demikian, kata August, penerapan digitalisasi dinilai menjadi suatu keniscayaan. Terlebih, kata dia, kedudukan Ibu Kota akan beralih dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Batasi kendaraan ASN

Anggota komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, Pemprov lebih baik membatasi kendaraan ASN daripada mengatur jam masuk kerja untuk atasi kemacetan.

Gembong menilai, pengaturan jam masuk kerja untuk para ASN Pemprov DKI Jakarta kurang efektif atasi macet. Ia minta agar Pemprov wajibkan ASN menggunakan transportasi publik.

Menurut dia, jika seluruh ASN di DKI secara konsisten menggunakan kendaraan umum maka masyarakat dengan sendirinya akan meninggalkan kendaraan pribadi.

"Tetapi fasilitas untuk transportasi umum di sini (Jakarta) harus layak digunakan agar masyarakat bisa nyaman dan aman," ucap Gembong.

Uji coba

Pemprov DKI Jakarta memastikan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan alasan uji coba pengaturan jam masuk kerja yang akan diberlakukan hanya untuk pegawai Pemprov DKI Jakarta.

Uji coba penerapan jam kerja bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta itu ditetapkan setelah melalui berbagai pertimbangan pada focus group discussion (FGD).

Syafrin mengatakan, jumlah pegawai Pemprov DKI Jakarta cukup banyak. Untuk aparatur sipil negara (ASN) sekitar 70.000 dan non-pegawai negeri sipil (PNS) mencapai 120.000 orang.

"Artinya cukup besar, begitu kita melakukan pengaturan maka otomatis ada dampaknya dan ini yang akan kami ukur," kata Syafrin.

Namun Syafrin belum mengungkapkan kapan uji coba penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta itu diberlakukan di Ibu Kota.

Menurut Syafrin, penerapan pengaturan jam masuk kerja di Ibu Kota sampai saat ini masih didiskusikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Adapun penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI Jakarta hanya bersifat imbauan.

Sumber Tribunnews.com/Kompas.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved