Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ayah Bunuh Anak di Manado

Terungkap Alasan Sidang Tuntutan Ayah Bunuh Balitanya Karena Game di Manado Ditunda Pekan Depan

Sidang tuntutan terhadap Adrian Bawasal (25) warga Manado yang menjadi terdakwa pembunuhan anaknya sendiri resmi ditunda

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Dokumentasi Polda Sulut
Terdakwa ayah bunuh anak saat ikut rekonstruksi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang tuntutan terhadap Adrian Bawasal (25) warga Manado yang menjadi terdakwa pembunuhan anaknya sendiri resmi ditunda pekan depan.

Penundaan ini dikatakan oleh Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Manado, Detty Lera.

Saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Detty Lera mengatakan sidang baru sampai dalam tahapan pemeriksaan saksi.

Ia membeberkan harusnya hari ini merupakan jadwal dari sidang putusan terhadap terdakwa Adrian Bawasal.

"Harusnya tuntutannya hari ini. Tapi belum ada info terkait kesiapan jaksa," ujarnya, Sabtu 8 Juli 2023 via telepon.

Detty menambahkan pada pekan lalu ada beberapa orang dekat dari terdakwa yang diperiksa sebagai saksi.

Dirinya pun mengatakan bahwa kemungkinan besar sidang akan dilaksanakan pada pekan depan.

"Karena belum ada informasi terkait kesiapan JPU, sidang tuntutannya akan digelar pekan depan," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, Entah apa yang ada di pikiran pria bernama Adrian Bawasal (25) ini, hingga ia tega membunuh anaknya sendiri.

Anak tersebut masih bayi, belum tahu apa-apa soal apa yang dilakukan oleh orang tuanya.

Apalagi sampai sengaja mengganggu sang ayah bermain mobile legends, tentu ia tak tahu.

Namun emosi sang ayah membuat bayi malang tersebut mengembuskan napas terakhirnya.

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan sang ayah terhadap bayinya tersebut.

Kejadiannya juga berlangsung sangat cepat, saat istrinya sedang mandi.

Semua terungkap dalam rekronstruksi di Polda Sulut.

Rekonstruksi kasus ayah di Manado yang tega menganiaya anak bayinya hingga meninggal dunia digelar Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sulawesi Utara atau Polda Sulut.

Rekonstruksi berlangsung di Ruang Pelayanan Khusus Mapolda Sulut.

Dipimpin Kasubdit IV Renakta AKBP Paulus Palamba, dan diperagakan langsung oleh tersangka Adrian Bawasal (25) bersama beberapa saksi.

Kasubdit IV Renakta mengatakan, menjelaskan total ada tiga adegan dalam rekonstruksi ini, yang menggambarkan peran atau apa yang dilakukan oleh tersangka.

“Adegan mulai dari tersangka saat menjaga korban, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban sampai dia (tersangka) tinggalkan, dan dia membawa korban sudah dalam keadaan meninggal dunia ke rumah sakit,” jelasnya.

Dia pun mengimbau warga masyarakat terlebih para orang tua agar menyayangi dan menjaga anak-anak dengan baik. (Nie)

Baca juga: Relawan Projo Tunggu Perintah Jokowi, Belum Tentu Dukung Ganjar Pranowo

Baca juga: Nonton Drama Korea King The Land Episode 7 Subtitle Indonesia dan Link Download

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved