Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Kronologi Kasus Penganiayaan di Minsel Sulawesi Utara, Berawal dari Tersangka Memalak Warga

AKBP Feri R. Sitorus menjelaskan, tersangka  awalnya diamankan oleh personel Polsek Ranoyapo kemudian dijemput untuk proses penyelidikan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka kasus penganiayaan, RM (59), warga Desa Poopo, Kabupaten Minsel, Sulawesi Utara, diamankan Satuan Reserse Kriminal  Polres Minsel.

Tersangka diamankan Polisi, atas laporan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukannya terhadap korban Donny Rompas (43).

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus menjelaskan, tersangka  awalnya diamankan oleh personel Polsek Ranoyapo kemudian dijemput untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Sitorus kasus penganiayaan ini terjadi di Desa Poopo Utara.

Kejadian diawali dengan tersangka yang dalam kondisi mabuk akibat minuman alkohol, memalak rokok seorang warga.

"Aksi tersangka ini ditegur oleh korban. Terjadi adu mulut antara tersangka dan korban," ujar Sitorus Kamis (6/7/2023).

Lanjutnya, tersangka pergi mengambil sajam jenis parang dan tak berselang lama kembali ke TKP dan langsung menganiaya korban.

"Tersangka menebas korban menggunakan parang, mengena dibagian kepala hingga berdarah," ujarnya

Usai melakukan aksinya tersangka lari meninggalkan tempat kejadian, sedangkan korban dibawa ke RS Cantia, Tompasobaru, untuk mendapatkan perawatan medis.

“Saat ini tersangka RM telah resmi ditahan di Rutan Polres Minsel sesuai surat perintah penahanan nomor SP.Han/34/VII/2023/Reskrim, tanggal 4 Juli 2023," ujarnya. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved