TKB Manado
BREAKING NEWS, Terdakwa Pembunuhan Supir Ojol di TKB Manado Divonis 7 Tahun Penjara
Sidang putusan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Kamis 6 Juli 2023.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Agus Wadia (17) warga kecamatan Tikala yang adalah terdakwa pembunuhan supir ojek online (Ojol) bernama Kiven Rambi di Taman Kesatuan (TKB) Manado, menjalani sidang putusan.
Sidang putusan ini digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Kamis 6 Juli 2023.
Alasan sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup, karena terdakwa masih berusia dibawah umur.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stanley Pratasik, terdakwa Agus Wadia divonis bersalah oleh hakim.
"Vonisnya tujuh tahun penjara," ujarnya saat ditemui seusai sidang.
Ia menambahkan terdakwa sudah menerima vonis tersebut.
"Terdakwanya ditahan di Tomohon, karena masih dibawah umur," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, driver ojek online (ojol) bernama Kiven Rambi (19) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) tewas ditikam dua remaja berinisial AW (16).
Terungkap, Charles menjadi korban salah sasaran dari pelaku.
"Ojol itu korban salah sasaran," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi, Sabtu 1 April 2023.
Insiden itu terjadi di Kelurahan Wenang Utara, tepatnya di toko Pioneer Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut, pada Jumat 31 Maret 2023, sekitar pukul 19.00 Wita.
Teman dari pelaku AW awalnya dianiaya seseorang.
Pelaku lantas datang dengan maksud balas dendam terhadap orang yang menganiaya rekannya.
Namun, saat mendatangi lokasi, pelaku hanya menemukan Kiven Rambi.
Tanpa banyak tanya, pelaku langsung marah-marah lantaran mengira korban adalah pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap salah satu rekannya.
Alhasil, korban menjadi sasaran pelaku.
"Pelaku langsung mencabut sebilah pisau badik yang disimpan dibagian pinggang sebelah kiri dan langsung menusuk korban dibagian dada sebelah kanan sebanyak tiga kali," katanya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami 3 luka tikaman.
Selanjutnya korban dibawa ke RS Pancaran Kasih Manado.
Sayangnya, nyawa korban tak tertolong. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.