Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pengamen Badut Datangi Kantor Satpol PP Manado Pasca Ditertibkan: Bagaimana Keluarga Kami

Puluhan pengamen badut mendatangi kantor SatPol PP Manado Perhubungan di jalan BW Lapian Tikala, Rabu (5/7/2023).

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
IST
Pengamen Badut Datangi Kantor Satpol PP Manado 

Jefri Worang mengatakan, penertiban pengamen boneka sesuai dengan UU No.2 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1.

Jefri Worang lantas menuraikan isi peraturan tersebut.

"Isinya setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00," terang Jefri Worang.

Jefri Worang mengimbau supaya jangan beraktivitas di jalan.

"Agar pemanfaatan jalan lebih optimal tidak menggangu arus lalin yang lewat,” jelasnya

Terpisah Kepala Bidang Trantibum SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu menjelaskan penertiban tersebut masih sebatas memberikan imbauan.

“Jika masih kedapatan ada yang melanggar tidak menutup kemungkinan akan ditindak tegas, sesuai dengan Perda yang ada,” jelasnya. (Ren)

Baca juga: Penerimaan Calon Peserta Didik Sekolah Negeri di Tomohon Sulawesi Utara Wajib Terapkan Zonasi

Baca juga: Sempat Bikin Heboh karena Hilang Sehari Setelah Menikah, Anggi Anggraeni Akhirnya Muncul

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved