Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

PANTAS Pengamen Boneka Lampu Merah di Manado Ditertibkan Dishub dan Pol-PP, Kini Terancam Dipenjara

Ya pengamen boneka yang kerap bergoyang di Lampu merah di beberapa titik yang ada di Manado, Sulut mulai ditertibkan.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
kolase Tribunmanado/ HO
PANTAS Pengamen Boneka Lampu Merah di Manado Ditertibkan Dishub dan Pol-PP, Kini Terancam Dipenjara 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh penertiban badut atau pengamen boneka Lampu merah di Manado, Sulawesi Utara ( Sulut ).

Ya pengamen boneka yang kerap bergoyang di Lampu merah di beberapa titik yang ada di Manado, Sulut mulai ditertibkan.

Penertiban pengamen boneka Lampu merah ini memang menuai pro kontra dari warga Sulut.

Banyak yang menyayangkan pengamen boneka ditertibkan.

Hal itu karena menurut warga Manado, kehadiran pengamen boneka di Lampu merah cukup membuat pikiran menjadi jauh lebih fress, dapat menghilangkan stres.

Pun pengamen boneka yang ada di lampu merah mampu membuat anak-anak pengendara motor dan mobil bahagia.

Namun ada juga yang kontra karena mengganggap pengamen boneka bisa celaka dan mengganggu arus lalu lintas.

Terlepas dari pro kontranya.

PANTAS Pengamen Boneka Lampu Merah di Manado Ditertibkan Dishub dan Pol-PP, Kini Terancam Dipenjara
PANTAS Pengamen Boneka Lampu Merah di Manado Ditertibkan Dishub dan Pol-PP, Kini Terancam Dipenjara

Dinas Perhubungan bersama SatPol PP Kota Manado diketahui telah melakukan penertiban pengamen boneka yang berada di traffic light, Selasa (4/7/2023)

Langkah ini dilakukan untuk melakukan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Hal itu sebagaimana yang dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Manado Jefri Worang.

Jefri Worang mengatakan, penertiban pengamen boneka sesuai dengan UU No.2 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1.

Jefri Worang lantas menuraikan isi peraturan tersebut.

"Isinya setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00," terang Jefri Worang.

Penertiban pengamen boneka yang berada di traffic light, Selasa (4/7/2023)
Penertiban pengamen boneka yang berada di traffic light, Selasa (4/7/2023) (Dishub Manado)

Jefri Worang mengimbau supaya jangan beraktivitas di jalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved