Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

3 Terdakwa Korupsi PT Air Manado Ajukan Pledoi, Sidang Berlangsung hingga Malam Hari

Terdakwa Ferro Taroreh menjadi yang pertama membacakan pledoi, lalu diikuti oleh Jan Wawo, dan Hanny Roring.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang korupsi PT Air Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Tiga terdakwa korupsi PT Air Manado yakni Hanny Roring, Jam Wawo, dan Ferro Taroreh, kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu 5 Juli 2023.

Sidang yang berlangsung di ruangan Hatta Ali ini berlangsung hingga pukul 21.31 Wita.

Ketiga terdakwa secara bergantian membacakan pledoi.

Terdakwa Ferro Taroreh menjadi yang pertama membacakan pledoi, lalu diikuti oleh Jan Wawo, dan Hanny Roring.

Dalam pledoinya yang dibacakan oleh kuasa hukum masing-masing, ketiga terdakwa menolak semua tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut kuasa hukum dari Ferro Taroreh, kasus tersebut harusnya tidak masuk dalam ranah pidana.

Hal ini karena pihak PDAM Manado meminjam modal kepada perusahaan WMD Belanda pada tahun 2005.

"Ini harusnya bukan pidana. Tapi perdata karena masuk dalam ranah hutang piutang," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jan Wawo mengatakan tidak pernah ada aset yang beralih kepemilikannya kepada pihak asing atau WMD Belanda.

"Dari berbagai bukti dan fakta persidangan sudah jelas tak ada aset yang beralih menjadi milik WMD Belanda," ujar Alfian Ratu selaku kuasa hukum dari terdakwa Jan Wawo.

Alfian juga mengatakan bahwa dalam audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP hanya berdasarkan data yang diserahkan oleh JPU tanpa melakukan investasi.

"Maka dari itu kerugian negara dalam kasus ini banya berdasarkan keinginan JPU dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," kata dia.

Maka dari itu, Alfian berharap hakim bisa menilai seadil-adilnya dan menggunakan hati nurani.

"Kami berharap hakim bisa menilai kasus ini seadil mungkin dan hati nurani," tegas dia.

Perjalanan kasus

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved