Opini
Meningkatkan Efektivitas Persetujuan Bangunan Gedung
Persetujuan Bangunan Gedung merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan. Namun, PBG masih banyak menemui kendala.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Oleh: Maxi W. Solang
PPNS Penataan Ruang Dinas PUPR Manado, Mahasiswa Program Doktoral Unsrat Manado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Persetujuan Bangunan Gedung adalah proses yang sangat penting dalam memastikan keamanan, kualitas, dan keberlanjutan bangunan yang akan dibangun.
Namun, proses ini seringkali menjadi sumber masalah dan kontroversi.
Beberapa menganggap proses persetujuan ini terlalu rumit dan memakan waktu yang lama.
Beberapa waktu yang lalu di awal tahun 2023 Presiden RI, Joko Widodo, pada Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang dilaksanakan di Sentul mengkritisi kebijakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih dianggap sebagai penghambat masuknya investasi.
Sementara ada pihak yang lain khawatir bahwa standar teknis yang ditetapkan tidak cukup ketat untuk memastikan keamanan dan kualitas bangunan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung di daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung menyatakan Izin Mendirikan Bangunan dihapus dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan mengacu pada standar teknis dari pemerintah pusat.
Standar teknis mengatur tentang ketentuan standar teknis bangunan gedung dalam setiap tahapan penyelenggaraan, mulai dari perencanaan dan perancangan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran.
Secara prinsip keduanya sama, yakni izin untuk mendirikan bangunan (building permit) yang memastikan kesesuaian perencanaan bangunan dengan standar teknis.
Perbedaannya IMB diproses secara manual oleh pemerintah daerah dengan meningkatkan efektivitas persetujuan bangunan gedung, seperti penyederhanaan prosedur persetujuan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penerapan teknologi terintegrasi yang lebih user friendly dalam proses pengajuan persetujuan.
Pada proses PBG masih menghadapi beberapa tantangan pemerintah daerah, seperti terkendala oleh proses politik dan masalah waktu dalam proses legislasi.
Kemudian masalah kesiapan infrastruktur jaringan teknologi informasi dalam rangka digitalisasi perizinan yang belum merata di daerah.
Di samping itu yang paling dikeluhkan pemohon adalah makin banyak dan rumitnya persyaratan, regulasi yang belum terinci termasuk peruntukan dan tata ruang, banyaknya berkas permohonan yang harus diunggah sendiri oleh pemohon yang seringkali menemui hambatan, pelaksanaan asistensi gambar pemilik sering harus bolak-balik serta masih minimnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dalam tim TPA/TPT dan tim Penilik Bangunan di masing-masing daerah.
Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan efektivitas proses persetujuan bangunan gedung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Oleh-Maxi-W-Solang-PPNS-Penataan-Ruang-Dinas-PUPR-Manado.jpg)