Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya

Terbukti Mencabuli AG, Mario Dandy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mario Dandy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.

Editor: Isvara Savitri
Kolase TribunManado/Istimewa/KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satriyo kini berpotensi terlibat kasus baru terkait dugaan pelecehan terhadap AGH, mantan pacarnya. 

Mangatta mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ucapnya.

"Jadi ketika temen temen di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," sambungnya.

Mario Dandy saat hadir di persidangan
Mario Dandy saat hadir di persidangan (Kompas.com)

Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap AG.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved