Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Tabungan Siswa SD

Soal Tabungan Murid SD yang Belum Cair, Orangtua Murid: Aktor Sebenarnya, Ya Guru-guru Itulah

Kasus tidak bisa dicairkannya tabungan murid sekolah dasar di Pangandaran berimbas pada Ibrahim Alkalipi.

Editor: Glendi Manengal
ANTARA via Serambinews
Ilustrasi. 

"Aktor sebenarnya, ya guru-guru itulah. Orang tua niat nabung kan ke sekolah bukan ke koperasi," ujar Luhut kepada Tribunjabar.id, Selasa (27/6/2023) siang.

Sebenarnya, untuk menetapkan 'aktor' utama harus melalui gelar perkara, namun dalam kasus ini, guru lah yang mengambil uang tabungan murid.

"Mereka (siswa) kan, nabung ke guru bukan ke koperasi," katanya.

Ditanya soal ancaman hukum, guru yang meminjam uang siswa namun belum dikembalikan bisa terancam Pasal 372 KUHP terkait penggelapan uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Namun, jika uang tersebut telah dibayarkan dan pihak korban menghendaki adanya restorasi justice, maka proses hukum bisa dihentikan.

"Kalau tidak ada restorasi justice, berarti hukum tetap berlanjut. Karena, kami kan tidak bisa menghentikan perkara begitu saja. Apalagi, alat buktinya sudah lengkap," ucap Luhut.

Ada Rp1,5 Miliar yang Dipinjam Guru

Diketahui ada beberapa sekolah yang masih belum mengembalikan uang tabungan siswa tersebut

Tabungan siswa yang belum dikembalikan mencapai Rp7,4 miliar.

Dari angka tersebut, ada Rp1,4 miliar yang dipinjam oleh guru.

Hal itu disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Pangandaran sekaligus sebagai ketua tim khusus dalam penyelesaian uang tabungan, Apip Winayadi.

"Iya (Jumlahnya mencapai Rp 7, 47 miliar), di 2 Kecamatan Cijulang dan Parigi," ujar Apip.

Keterangan Pengacara Orang Tua Murid

Pihak pengacara orang tua murid sendiri menyampaikan bahwa kliennya berharap agar kasus ini bisa segera tuntas.

"Mereka (orang tua murid dari 3 SD) konsultasi dan sekarang ada yang sedang mengumpulkan KTP dan akan memberikan surat kuasa," ujar Ai Giwang Sari Nurani SH satu advokat di Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran melalui WhatsApp, Rabu (28/6/2023) siang. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved