Korupsi BTS Kemenkominfo
Jawaban Dito Ariotedjo Soal Tudingan Terlibat Korupsi Proyek BTS 4G Kemenkominfo, Dipanggil Kejagung
Dito juga mengaku tidak mengenal salah satu tersangka kasus tersebut, yakni Irwan Hermawan yang mengungkap soal dugaan aliran uang kepada dirinya.
Sebab, menurutnya, apa yang dituduhkan kepadanya terjadi saat dirinya belum berstatus sebagai Menpora.
"Eggak, enggak. Itu kan urusannya, dituduhnya waktu saya bukan Menpora. Dan itu dan itu tuduhannya enggak apa-apa lah kita nanti akan memberikan keterangan dan klarifikasi," ujar Dito.
Dito mengaku, ia tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadiri pemeriksaan di Kejagung.
Sebab, ia tidak mengetahui apa-apa soal kasus korupsi menara BTS 4G.
"Enggak, enggak ada, enggak ada. Karena ya benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa. Nanti kita datang saja," kata Dito.
"Tadi, saya hanya melaporkan ke Pak Mensesneg (Pratikno) akan hadir di Kejaksaan. Karena takutnya kan wartawan kan ramai ya, takutnya bisa mengganggu isu-isu nasional," ujarnya lagi.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah mengatakan, Dito Ariotedjo akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo.
Diketahui, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun itu.
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020; Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment; dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023; serta Johnny G Plate yang merupakan mantan Menkominfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Dilansir pemberitaan Kompas.id, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, pemanggilan Dito Ariotedjo tersebut diduga terkait dengan keterangan salah seorang tersangka, yakni Irwan Hermawan.
Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito.
Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022, dengan total Rp 27 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.