Pembunuhan Brigadir J
Kabar Kompol Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Nasibnya Kini Lebih Beruntung
Chuck Putranto terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Sejak 4 Agustus 2022, Kompol Chuck Putranto ditugaskan di Yanma Polri.
Hal itu terjadi karena Chuck terjerat kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Bebas
Kompol Chuck Putranto juga resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 3 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice.
Soal kebebasan Chuck itu dibenarkan oleh sang pengacara, Jhonny Manurung.
Jhonny mengatakan, Chuck resmi bebas per Juni 2023 dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
"Iya, sudah bebas," ucap Jhonny saat dihubungi pada Kamis (29/6/2023).
Tak Dipecat Polri
Polri memutuskan membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto.
Artinya Kompol Chuck tetap akan bertugas di Polri dan menerima gaji sebagai polisi.
Pembatalan pemecatan itu merupakan keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck.
Pembatalan pemecatan atau PTDH atas Kompol Chuck Putanto setelah upaya bandingnya diterima sesuai keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Melansir Wartakotalive.com, KKEP menjatuhkan hukuman demosi selama 1 tahun dan Kompol Chuck Putanto akan tetap menjadi anggota Polri.
"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH. Sanksinya demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/6/2023).
Telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kompol-Chuck-Putranto-23526.jpg)