Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana Desa

Dana Desa Diusulkan Naik Rp 2 Miliar, Begini Tanggapan dari Panja Fraksi PAN Desy Ratnasari

Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR RI menyepakati besaran dana desa menjadi Rp 2 miliar per desa

Editor: Glendi Manengal
via Tribun Timur
Artis Desy Ratnasari anggota DPR RI beri tanggapan soal dana desa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui pemerintah tengah membahas soal dana desa.

Dimana kabarnya Dana desa diusulkan dinaikan.

Kenaikan tersebut menjadi Rp 2 miliar per desa.

Hal tersebut disepakati oleh Panitia Kerja (Panja).

Berikut pernyataan para anggota DPR.

Baca juga: Olly Dondokambey Ucapkan Selamat Idul Adha Bagi Masyarakat Sulawesi Utara

Baca juga: Gempa Terkini Siang Ini Rabu 28 Juni 2023, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya

Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR RI menyepakati besaran dana desa menjadi Rp 2 miliar per desa.

"Kita naikkan sekarang jadi Rp2 miliar per desa ya, minimal ya, minimal, itu usulan konkretnya," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat Panja revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Supratman tak setuju usulan agar dana desa diubah dari 10 persen menjadi 15 persen bersumber dari dana transfer daerah.

"Kalau itu kita persentasenya maka ini tidak berkeadilan, karena ada yang besar dana transfer daerahnya ada yang sedikit," ujarnya.

Anggota Baleg Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo juga setuju dengan usulan dana desa menjadi Rp2 miliar ketimbang menggunakan persentase.

Menurutnya, dana desa dipatok menjadi Rp2 miliar mempermudah kepala desa dalam membuat perencanaan pembangunan.

"Kalau kita menetapkan sistem dengan persentase, ini kan ada sebuah ketidakpastian," ucap Firman.

Sementara, anggota Panja Fraksi PAN Desy Ratnasari mengatakan pihaknya sepakat bila besaran dana desa tak menggunakan persentase.

Hanya saja, dia meminta agar besaran dana desa harus disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Kami Fraksi PAN tidak setuju dengan adanya patokan, sehingga yang ingin kami sampaikan peningkatan anggaran dana desa melalui transfer dana desa itu atau transfer daerah itu disesuaikan dengan kemampuan APBN," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved