Berita Nasional
Akhirnya Terungkap, Ternyata Dokter Terawan yang Rawat Lukas Enembe Selama di RSPAD Gatot Soebroto
Adapun dokter yang akan merawat Lukas Enembe selama di RSPAD Gatot Soebroto ialah mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar dirinya ditangani oleh mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dokter Terawan Agus Putranto selama dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Hasilnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun mengabulkan permintaan Lukas untuk ditangani oleh dokter Terawan.
Sebelumnya Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mendapat pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama dua pekan.
Baca juga: Sosok Yenny Wahid, Putri Gus Dur Disebut Kandidat Kuat Cawapres Anies Baswedan, Ini Rekam Jejaknya
Terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi itu dinyatakan majelis hakim untuk dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Adapun dokter yang akan merawat Lukas Enembe selama di RSPAD Gatot Soebroto ialah mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Penunjukan Terawan oleh majelis hakim ini berdasarkan permintaan Lukas Enembe sebelumnya.
"Kemarin saudara (Lukas Enembe, red) bermohon kepada majelis hakim untuk diperiksa oleh Dokter Terawan. Sehingga itu kami di dalam penetapan ini memerintahkan penuntut umum untuk dibantar di RSPAD Gatot Soebroto bertepatan dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah Dokter Terawan berdinas di RSPAD Gatot Soebroto," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).
Hakim turut meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi dan melakukan penjagaan selama Lukas dibantarkan. Sebab, hal itu merupakan kewenangan jaksa.
"Tolong, penuntut umum untuk difasilitasi ini dan penjagaan tentunya, kami percayakan penjagaan terdakwa selama dibantar ini ya selama dirawat di rumah sakit adalah saudara untuk menjaga," kata hakim.
Sementara itu, tim penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattiona, menyatakan kliennya akan membiayai secara pribadi biaya pembantaran selama dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
Di sisi lain, jaksa KPK mengaku akan membawa Lukas ke rumah sakit terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan guna menentukan dirawat atau tidaknya Lukas di rumah sakit.
"Apabila kemudian dokter memutuskan untuk dirawat maka kami akan membantar sesuai dengan rekomendasi dokter," kata jaksa.
Hakim kemudian menyerahkan eksekusi pembantaran Lukas kepada jaksa.
Namun, hakim meminta agar jaksa memfasilitasi Lukas sehingga bisa dirawat secara maksimal oleh dokter Terawan agar tak ada alasan sebagaimana sidang-sidang sebelumnya.
Beda dengan Bank Dunia, BPS Sebut Seseorang Disebut Miskin jika Belanja Bulanannya Kurang Rp 609.160 |
![]() |
---|
CTRL+J APAC 2025: Kolaborasi Publisher dan Teknologi untuk Jurnalisme Berkualitas di Era AI |
![]() |
---|
Tak Semua Kena Pajak! Ini Daftar 6 Jenis Transaksi Pedagang Online di Marketplace Bebas Pungutan |
![]() |
---|
Fakta Mengejutkan: 20,9 Persen Remaja Indonesia Kehilangan Sosok Ayah dalam Hidupnya |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Bisnis Judi Sabung Ayam Kopda Bazarsah Raup Rp12 Juta Per Bulan, Event Rp35 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.