Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum Debt Collector Ditangkap

Praktisi Hukum Sulut Vebry Haryadi: Oknum Debt Colector Harus Ditangkap dengan Perusahaan Leasing

Vebry menilai tindakan debt colector yang sudah sangat meresahkan di masyarakat harus mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisiaan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Vebry Tri Haryadi.
Pengamat Hukum Sulawesi Utara Vebry Tri Haryadi 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengamat Hukum Sulawesi Utara Vebry Tri Haryadi menanggapi soal penangkapan oknum Debt Colector yang viral lakukan perampasan di Kawasan Mega Mas Manado.

Vebry menilai tindakan debt colector yang sudah sangat meresahkan di masyarakat harus mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian termasuk dari perusahaan leasing.

"Saya kesal dengan tindakan tidak manusiawi apalagi dengan intimidasi bahkan dengan kekerasan dari debt colector, maka layak mereka dipidakan bersama dengan pimpinan leasing," jelasnya Jumat (23/6/2023).

Pihaknya juga, dikatakan Haryadi, beberapa kali turun dan datangi kantor leasing, namun mereka ini seakan kebal hukum di Sulut.

"Tindakan debt colector dan perusahaan leasing ini sudah meresahkan, dan harus ada efek jera berdasarkan hukum, yaitu pidakan mereka termaksud bos atau pimpinan perusahaan lising," jelasnya Jumat (23/6/2023).

Dia pun mendukung langkah dari Polda Sulut yang menginstruksikan untuk menembak di tempat oknum Debt Colector.

"Saya sangat setuju dengan hal itu dan Polda harus bisa melakukannya, dan kami menantikannya," jelasnya

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, di mana registrasi hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Putusan yang tertuang dalam Nomor 2/PUU-XIX/2021 yakni di halaman 83 paragraf 3.14.3, menyatakan mekanisme eksekusi jaminan fidusia.

"Termasuk yang dilakukan debt collector. Adanya ketentuan tidak bolehnya pelaksanaan eksekusi dilakukan sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri pada dasarnya telah memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi," jelas Haryadi.

Lanjutnya, pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur.

"Baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur."

"Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," tambanya lagi.

Haryadi menjelaskan, maksud dari putusan tersebut yakni adanya alternatif yang bisa dilakukan kreditor apabila kesepakatan penyerahan jaminan fidusia tak menemui kesepakatan.

"Jadi alternatif tersebut harus melewati pengadilan," jelasnya. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved