Idul Adha 2023
Aturan Pemerintah Terkait Cuti Bersama Idul Adha 2023, Khusus untuk ASN Diberi Libur 3 Hari, Swasta?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan pemerintah memberikan cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023.
Editor:
Gryfid Talumedun
Istimewa/HO
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara, Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023. Yang mana libur tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari pada 28-30 Juni.
Namun demikian, pemerintah menambah cuti bersama selama 2 hari yakni pada 28 dan 30 Juni 2023.
Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari Muhammadiyah yang menetapkan Idul Adha 2023 jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023.
Selain itu, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah itu harus sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja dengan pengusaha.
Cuti bersama untuk pekerja juga disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di: Google News
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Idul Adha 2023
Masih Dalam Rangka Idul Adha 2023, Karang Taruna Desa Tolondadu Bolsel Gelar Berbagai Macam Lomba |
![]() |
---|
Apa Itu Hari Tasyrik? Pantas Orang Islam Dilarang Berpuasa di 3 Hari Setelah Idul Adha, Ini Artinya |
![]() |
---|
Rayakan Idul Adha 2023, 4 Hewan Kurban Disembelih Polresta Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Rincian Distribusi 17 Ekor Sapi untuk Hari Raya Idul Adha 1443 di Minahasa Utara |
![]() |
---|
Berikut Jumlah Hewan Kurban 15 Kecamatan di Bolmong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.