Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Idul Adha 2023

Aturan Pemerintah Terkait Cuti Bersama Idul Adha 2023, Khusus untuk ASN Diberi Libur 3 Hari, Swasta?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan pemerintah memberikan cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023.

Istimewa/HO
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara, Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023. Yang mana libur tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari pada 28-30 Juni. 

Namun demikian, pemerintah menambah cuti bersama selama 2 hari yakni pada 28 dan 30 Juni 2023.

Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari Muhammadiyah yang menetapkan Idul Adha 2023 jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023.

Selain itu, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah itu harus sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja dengan pengusaha.

Cuti bersama untuk pekerja juga disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved