Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Covid 19

Status Baru Covid-19 di Indonesia, Presiden Jokowi Umumkan Pandemi tak Berlaku Lagi

Dengan pencabutan tersebut status Covid-19 di Indonesia kini memasuki tahap Endemi.

Editor: Alpen Martinus
Youtube Sekretariat Presiden/Tangkap Layar
Presiden Jokowicabut status pandemi Covid 19 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi warga Indonesia, lantaran kini tak perlu khawatir lagi soal Covid-19.

Sebab saat ini status pandemi Covid-19 sudah berubah menjadi endemi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Poin Penting Aturan Perjalanan Udara Terbaru: Dianjurkan Tetap Melakukan Vaksinasi Covid-19

Meski begitu, masyarakat Indonesia harus tetap untuk menjaga kesehatan.

Agar Covid-19 tak lagi terjadi di Indonesa.

Warga Indonesia disebut sudah cukup terlindungi dengan vaksin.

Keputusan tersebut sudah sejalan dengan WHO yang sudah mencabut status public health emergency of internasional concern.

Baca juga: Transisi Endemi Covid-19, Angkasa Pura I Terapkan Aturan Perjalanan Udara Terbaru di 15 Bandara

Dengan pencabutan tersebut status Covid-19 di Indonesia kini memasuki tahap Endemi.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan persnya yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi.

Pemerintah memutuskan mencabut status Pandemi Covid-19 dengan sejumlah pertimbangan.

Baca juga: Aturan Baru Naik Transportasi Umum di Indonesia, Terkait Covid-19, Sudah Ada Surat Edaran Kemenhub

Diantaranya yakni angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil.

Selain itu hasil serosurvey telah menunjukan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody Covid-19.

"WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern," kata Presiden.

Meskipun sudah tidak lagi Pandemi, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

"Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," pungkasnya.

Aturan baru naik transportasi umum

Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru naik transportasi umum.

Aturan baru tersebut dikeluarkan setelah melihat perkembangan penyebaran Covid 19 di Indonesia.

Ada sejumlah kelonggaran yang diberikan, namun tetap menjaga agar Covid-19 tak naik lagi.

Kasus Covid 19 di Indonesia saat ini memang sudah sangat berkurang.

tak menutup kemungkinan kasusnya bisa naik lagi, tetap menjaga protokol kesehatan dan jaga kebersihan.

Aturan baru tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Ada empat surat edaran yang dikeluarkan tergantung jenis transportasinya.

Hore! naik pesawat, KRL, MRT, TransJakarta kini tak wajib pakai masker lagi.

Pandemi Covid-19 benar-benar telah usai, masyarakat kini tak wajib mengenakan masker lagi.

Menyambut kebijakan tersebut sejumlah moda transportasi umum kini juga telah mengubah persyaratan perjalanan.

Salah satu poin perubahan utama yang dilakukan operator transportasi umum adalah pencabutan kewajiban penggunaan masker.

Hal itu dilakukan menyusul diterbitkannya peraturan perjalanan pada masa transisi endemi Covid-19 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub menerbitkan sebanyak empat Sudar Edaran (SE), yaitu: SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian).

Berikut aturan perjalanan naik pesawat, kereta rel listrik (KRL), MRT, TransJakarta, dan kereta api:

1. Syarat naik pesawat

Diberitakan Antara, Senin (12/6/2023), PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memastikan 20 bandara yang dikelola perseroan menerapkan ketentuan yang ada di dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023.

Berdasarkan SE itu, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat.

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.

Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

2. Syarat naik KRL

Sesuai SE Nomor 17 Tahun 2023, penumpang KRL diperbolehkan tidak memakai masker dalam keadaan sehat.

Bagi penumpang dalam keadaan tidak sehat, tetap dianjurkan menggunakan masker dengan benar.

Penumpang tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

3. Syarat naik MRT Jakarta

Dikutip dari laman jakartamrt.co.id, pengguna jasa MRT Jakarta diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat berada di stasiun maupun kereta apabila dalam kondisi sehat.

Meski demikian, pengguna jasa MRT Jakarta dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat seperti flu atau batuk.

Penumpang diimbau tetap membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer) dan mencuci tangan dengan sabun saat berada di lingkungan MRT Jakarta.

4. Syarat naik TransJakarta

Serupa, penumpang TransJakarta kini diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Penumpang tetap dianjurkan menggunakan masker apabila dalam keadaan kurang sehat.

Hal tersebut sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023.

5. Syarat naik kapal

Diberitakan Kompas.com, Senin (12/6/2023), ASDP Indonesia Ferry mengaku siap mematuhi dan menerapkan aturan baru ihwal pembebasan penggunaan masker di seluruh area pelabuhan dan kapal milik ASDP.

Kendati demikian, ASDP mengimbau seluruh pengguna jasa penyeberangan agar selalu waspada dan menjaga protokol kesehatan (prokes).

ASDP menghimbau penumpang yang merasa kurang sehat untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak selama perjalanan.

Masyarakat diharapkan tetap memastikan dirinya sehat dan telah melakukan vaksinasi lengkap sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Meninggal saat Covid-19 2 Tahun Lalu, Pria Ini Tiba-tiba Pulang, Keluarga Syok: Siapa yang Dikubur?

 Viral meninggal karena derita Covid-19 pada 2 tahun lalu, pria ini tiba-tiba pulang, keluarga terkejut: siapa yang dikubur?

Baru-baru ini, fakta seorang pria India yang dinyatakan meninggal karena COVID-19 2 tahun lalu, dimakamkan oleh keluarganya, tiba-tiba kembali ke rumah dengan sehat dan tidak terluka.

Kejadian ini pun kemudian viral dan ramai diperbincangkan publik India.

Seperti yang diberitakan oleh Eva,vn, bahwa dua tahun lalu, seorang pria berusia 35 tahun bernama Kamlesh Patidar, yang tinggal di kota Dhar, di negara bagian Madhya Pradesh, India, terinfeksi COVID-19 selama wabah kedua tahun 2021.

Mr Kamlesh Patidar dibawa ke rumah sakit di negara bagian Gujarat untuk perawatan tetapi kondisi kesehatannya memburuk dengan cepat.

Beberapa hari kemudian, dokter mengumumkan bahwa Kamlesh Patidar telah meninggal dunia akibat komplikasi COVID-19.

Pihak rumah sakit kemudian menyerahkan jenazah Pak Kamlesh Patidar kepada keluarganya untuk disemayamkan.

Sepupunya Mukesh Patidar mengatakan seluruh keluarga melakukan ritual terakhir untuk melihat Kamlesh Patidar ke tempat peristirahatannya.

Hampir 2 tahun kemudian, ketika seluruh keluarga telah meringankan rasa sakit atas meninggalnya Tuan Kamlesh Patidar, pria 'yang sudah dikuburkan ' ini tiba-tiba 'hidup kembali'.

Sekitar pukul 6 pagi tanggal 14 April 2023, Kamlesh Patidar tiba-tiba mengetuk pintu rumah bibinya di desa Karodkala, negara bagian Madhya Pradesh.

Seorang anggota keluarga mengatakan bahwa semua orang terkejut, telentang, dan tidak dapat mempercayai mata mereka ketika melihat bahwa Tuan Kamlesh Patidar benar-benar sehat dan sehat.

Kerabat itu menambahkan: "Sekarang, dia telah kembali ke rumah tetapi dia tidak mengungkapkan apa-apa lagi tentang di mana dia berada selama dua tahun terakhir."

Keluarga tidak tahu apa yang terjadi pada Pak Kamlesh Patidar, di mana dia berada dan apa yang dia lakukan selama ini, mengapa dia baru pulang sekarang.

Mereka bahkan lebih tidak percaya dan kaget ketika mereka menyadari bahwa mereka telah menguburkan orang yang salah tanpa mengetahui siapa itu, mungkin kerabat dari keluarga lain.

Petugas polisi setempat Ram Singh Rathore juga membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan bahwa Tuan Kamlesh Patidar terinfeksi COVID-19 pada tahun 2021 dan dipindahkan ke rumah sakit di kota Vadodara, negara bagian Gujarat karena kondisi kesehatannya yang memburuk.

Ketika rumah sakit mengumumkan bahwa Tuan Kamlesh Patidar telah meninggal, keluarga mengadakan pemakaman untuknya.

Tuan Ram Singh Rathore mengatakan bahwa polisi akan melanjutkan untuk mengambil kesaksian dari Tuan Kamlesh Patidar untuk memahami kasus tersebut dan mengklarifikasi pertanyaan yang sejauh ini belum ada yang menjawab.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved