Breaking News
Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rabies di Sulut

Kasus Gigitan Hewan Rabies Tinggi, Dinkes Minahasa Siapkan 500 Dosis Vaksin

Dari data Dinas Kesehatan sepanjang tahun 2023, terdapat 445 data kasus gigitan hewan rabies kepada warga Minahasa. 

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Minahasa telah menyiapkan 500 lebih dosis vaksin untuk pasien yang terkena rabies. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Minahasa telah menyiapkan 500 lebih dosis vaksin untuk pasien yang terkena rabies.

Hal ini menyusul tingginya angka kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Pasalnya, dari data Dinas Kesehatan sepanjang tahun 2023, terdapat 445 data kasus gigitan hewan rabies kepada warga Minahasa. 

Di tiga tahun sebelumnya, angka kasus rabies di Minahasa tembus hingga 1.000 kasus lebih.

Seperti di tahun 2020, terdapat 1.224 GHPR, tahun 2021 ada 1.079 kasus dan ditahun 2022 ada 942 kasus gigitan hewan penular Rabies. 

Bahkan, dari tiga tahun terakhir itu, sudah terdapat 4 kasus kematian akibat gigitan hewan penular rabies.

"Iya, jadi kita sudah menyiapkan 500 lebih vaksin rabies, ini untuk mengantisipasi tinggi angka kasus  rabies kepada pasien di Minahasa," kata Kepala Dinas Kesehatan dr Olviane Rattu, Kamis (22/6/2023).

Sementara, untuk dapat diketahui apakah luka gigitan terhadap pasien itu termasuk rabies atau tidak berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

"Jadi, pemberian vaksin itu tidak serta merta langsung diberikan, harus dilihat dulu apakah ini memang rabies atau hanya luka gigitan biasa," ujar dr Olviane.

Dikatakan Kadis Kesehatan, bahwa pihaknya tetap melakukan langkah-langkah penanganan terhadap pasien rabies di fasilitas kesehatan atau Puskesmas.

"Intinya, kita lakukan pemeriksaan dulu, kemudian akan diberikan tindakan medis dan dilihat bisa saja itu gejala lain, dan bukan rabies," terang dr Olviane.

Meskipun demikian, jika anjing yang menggigit adalah peliharaan yang berrisiko rabies, perlu dilakukan observasi selama 14 hari atau dua minggu. 

dr Olviane menambahkan, apabila telah digigit, atau dicakar oleh Hewan Penular Rabies (Anjing, kucing dan atau Kera) harap segera datang ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan. 

"Pasien langsung akan ditangani sesuai dengan SOP penanganan kasus GHPR," tutup Kadis Kesehatan Minahasa. (Mjr)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved