Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Anies Baswedan Disebut Denny Indrayana Bakal Jadi Tersangka Korupsi, Begini Respon dari KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai info yang didapat Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kandidat calon presiden 2024 Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui Anies Baswedan disebut bakal jadi tersangka korupsi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Dimana Denny Indrayana menyebut Anies Baswedan bakal jadi tersangka.

Dan langkah tersebut merupakan skenario istana untuk menjegal Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Setelah pernyataan dari Denny jadi sorotan.

Bagaimana tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut ini pernyataan KPK.

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Pasar Tradisional Sitaro Naik Rp 10 Ribu per Kilogram

Baca juga: Sekda Minahasa Lynda Watania Ingatkan Hukum Tua Soal Pengelolaan Dana Desa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai info yang didapat Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Denny sebelumnya mengaku mendapat info bahwa Anies Baswedan akan segera ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara Formula E.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kasus Formula E saat ini masih tahap penyelidikan. Lebih jauh, KPK enggan menanggapi pernyataan Denny Indrayana secara spesifik.

Sebab, komisi antirasuah menilai apa yang disampaikan Denny Indrayana hanyalah asumsi semata.

"Sejauh ini, yang kami ketahui masih pada tahap penyelidikan. Kami tak akan tanggapi pernyataan yang berbasis asumsi dan persepsi," kata Ali Fikri, Rabu 21 Juni 2023.

Kendati demikian, KPK tetap menghargai Denny Indrayana. Apa yang disampaikan Denny Indrayana disebut sebagai hak kebebasan berpendapat.

Ali Fikri menambahkan, KPK tetap bekerja sesuai koridor hukum, tidak terpengaruh oleh intervensi politik manapun.

"Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik di luar KPK," kata Ali Fikri.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved