Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Heboh Pernyataan Denny Indrayana, Sebut Dapat Bocoran Anies Baswedan Segera Jadi Tersangka Korupsi

Denny Indrayana mendapat informasi bahwa Anies Baswedan segera jadi tersangka korupsi di KPK.

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews/Irwan Rismawan/KOMPAS.COM/NURSITA SARI
Denny Indrayana mendapat informasi bahwa Anies Baswedan segera jadi tersangka korupsi di KPK. 

"Kita juga sedang berpikir untuk bersurat, karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyurati terkait ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap itu," kata Saldi.

Hakim MK memilih melaporkan Denny ke organisasi advokat ketimbang melaporkannya ke penegak hukum.

"Kami MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biarlah polisi bekerja, karena toh kami dengar sudah ada laporan terkait itu," ucap Saldi.

Ia mengatakan MK akan bersikap kooperatif jika sewaktu-waktu diperlukan untuk dimintai keterangan atas laporan yang tengah diproses kepolisian.

Denny Indrayana sebelumnya pernah melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik mengenai uji materi pasal dalam UU Pemilu yang tengah ditangani MK.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu menyebut MK bakal mengabulkan pemohon dalam sidang putusan uji materi sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi.

Jika dikabulkan, maka pemungutan suara pemilu 2024 nanti akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

MK lalu membantah Denny.

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan majelis hakim belum menentukan putusan saat Denny mengucapkan itu. Kemarin MK baru membacakan putusan uji materi Pasal 168 UU Pemilu.

Dalam putusannya MK menolak permohonan untuk seluruhnya sehingga pemilu akan tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka (coblos caleg).

Putusan MK itu tak sama dengan pernyataan Denny Indrayana.

Saldi Isra dalam konferensi pers kemarin mengatakan cuitan Denny Indrayana mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan umum itu telah merugikan MK secara institusi.

"Pendapat itu merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor ke luar," ujar Saldi.

Ia juga menjelaskan putusan terhadap gugatan UU Pemilu belum ada saat Denny mengunggah rumor hasil putusan tersebut.

Dengan demikian kata Saldi, unggahan Denny Indrayana itu tak benar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved