Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Berikut Enam Standar Pelayanan di RSUD Kota Bitung

Standar pelayanan Laboratorium, standar pelayanan poli umum, standar pelayanan PSC, standar pelayanan rekam medik dan standar pelayanan Apotek.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
RSUD Bitung 

Dokter/Perawat melakukan tindakan dengan memperhatikan airway, breathing, circulation, disability dan environment.

Dokter Memberikan obat, Dokter Memberikan rujukan untuk pasien yang memerlukan pelayanan lebih lengkap di Puskesmas atau Rumah sakit.

Sedangkan untuk penanganan pengaduan dan alur penanganan pengaduan (SOP), berlaku juga di standar pelayanan yang ada di RSUD Bitung.

Adapula standart pelayanan rekam medik RSUD Bitung, warga yang akan dilayani memiliki KTP, kartu berobat bagi yang sudah memiliki, bagi yang belum memiliki kartu oleh petugas langsung dibuatkan kartu berobat.

Sementara untuk sistem makanisme prosedur rawat inap, pasien datang mengambil nomor antrian dalam waktu 30 detik.

Lalu, melakukan pendaftaran selama 3 Menit, petugas mempersiapkan Rekam Medik selama 1 Menit 30 detik.

Dan layanan Poliklinik IGD pasien atau keluarga melakukan pendaftaran selama 3 Menit, petugas mempersiapkan Rekam Medik selama 1 Menit 30 detik, Lavanan IGD dan tindakan.

Dan  standar pelayanan Apotek RSUD Bitung, meliputi persyaratan basa resep.

Lalu aman dilayani, dengan sistem atau makanisme prosedur:

  • Pasien/Keluarga memasukan Resep di loket Apotek (1 menit)
  • Pasien/Keluarga mengantri di Apotek (15 menit)
  • Pasien/Keluarga dilayani oleh petugas Apotek (i menit)

"Untuk pelayanan ini waktunya 1 hari," tambahnya.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved