Bitung Sulawesi Utara
Berikut Enam Standar Pelayanan di RSUD Kota Bitung
Standar pelayanan Laboratorium, standar pelayanan poli umum, standar pelayanan PSC, standar pelayanan rekam medik dan standar pelayanan Apotek.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Fasilitas kesehatan di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) miliki standar pelayanan.
Menurut Direktur RSUD Bitung, dr Vivi Tumbel standar pelayanan yang dimiliki ada enam.
Yakni standar pelayanan Laboratorium, standar pelayanan poli umum, standar pelayanan PSC, standar pelayanan rekam medik dan standar pelayanan Apotek.
"Enam pelayanan di RSUD Kota Bitung, tidak berbayar," kata Direktur RSUD Bitung dr Vivi Tumbel, Selasa (20/6/2023).
Vivi menjelaskan, untuk standart pelayanan IGD alur penanganan pengaduan mendatangi langsung RSUD Bitung (offline) dan bisa lewat online sosial media sosial media Facebook, Instagram dan WA serta email: rsudkotabitung@gmail.com
Nantinya, petugas melakukan identifikasi aduan, lalu tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban pengaduan dan terakhir disampaikan kepada masyarakat.
Standart pelayanan ini juga meliputi persyaratan pelayanan, sistem mekanisme prosedur dan waktu pelayanan.
Vivi kembali menerangkan tentang, standart pelayanan PSC RSUD Bitung.
Masyarakat / korban melakukan panggilan emergency call ke 119 atau ke nomor lokal PSC 089654740788/ 085796532119.
Petugas Operator PSC akan mengajukan pertayaan umum, seperti nama penelpon (keluarga korban atau korban ), lokasi kejadian.
Kronoligis kejadian/keluhan korban, kondisi korban apakah sadar atau tdk, apakah bernafas atau tidak, umur dan jenis kelamin selama 1 Menit.
Petugas Operator PSC meneruskan informasi ke petugas Lapangan, selama 5 detik.
Lalu, petugas lapangan melakukan penilaian kegawatdaruratan untuk menentukan prioritas tindakan medik saat tiba di lokasi kejadian selama 1 menit.
Petugas lapangan mempersiapkan Alat medis, BHP dan Obat selama 2 menit, petugas lapangan menuju lokasi korban.
Dokter/Perawat melakukan pemeriksaan dan Tindakan sesuai dengan kondisi korban selama 15 menit.
Persiapan Porprov Sulut 2025, Faji Bitung Seleksi Atlet di Kuala Girian |
![]() |
---|
Keterbatasan Anggaran, Bitung Kena Sanksi Administratif Karena Masih Gunakan Sistem Open Dumping |
![]() |
---|
Viral Kasus Perundungan di SMK Kota Bitung, Polisi Minta Sekolah Perkuat Pengawasan |
![]() |
---|
Pemohon SKCK Melonjak di Polres Bitung, Pelayanan Dibuka hingga Akhir Pekan dan Dini Hari |
![]() |
---|
Sejak Ada Makan Gratis, Siswa SMPN 19 Bitung Lebih Rajin Masuk Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.