Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Berikut Enam Standar Pelayanan di RSUD Kota Bitung

Standar pelayanan Laboratorium, standar pelayanan poli umum, standar pelayanan PSC, standar pelayanan rekam medik dan standar pelayanan Apotek.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
RSUD Bitung 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Fasilitas kesehatan di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) miliki standar pelayanan.

Menurut Direktur RSUD Bitung, dr Vivi Tumbel standar pelayanan yang dimiliki ada enam.

Yakni standar pelayanan Laboratorium, standar pelayanan poli umum, standar pelayanan PSC, standar pelayanan rekam medik dan standar pelayanan Apotek.

"Enam pelayanan di RSUD Kota Bitung, tidak berbayar," kata Direktur RSUD Bitung dr Vivi Tumbel, Selasa (20/6/2023).

Vivi menjelaskan, untuk standart pelayanan  IGD alur penanganan pengaduan mendatangi langsung RSUD Bitung (offline) dan bisa lewat online sosial media sosial media Facebook, Instagram dan WA serta email: rsudkotabitung@gmail.com

Nantinya, petugas melakukan identifikasi aduan, lalu tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban pengaduan dan terakhir disampaikan kepada masyarakat.

Standart pelayanan ini juga meliputi persyaratan pelayanan, sistem mekanisme prosedur dan waktu pelayanan.

Vivi kembali menerangkan tentang, standart pelayanan PSC RSUD Bitung.

Masyarakat / korban melakukan panggilan emergency call ke 119 atau ke nomor lokal PSC 089654740788/ 085796532119.

Petugas Operator PSC akan mengajukan pertayaan umum, seperti nama penelpon (keluarga korban atau korban ), lokasi kejadian.

Kronoligis kejadian/keluhan korban, kondisi korban apakah sadar atau tdk, apakah bernafas atau tidak, umur dan jenis kelamin selama 1 Menit.

Petugas Operator PSC meneruskan informasi ke petugas Lapangan, selama 5 detik. 

Lalu, petugas lapangan melakukan penilaian kegawatdaruratan untuk menentukan prioritas tindakan medik saat tiba di lokasi kejadian selama 1 menit.

Petugas lapangan mempersiapkan Alat medis, BHP dan Obat selama 2 menit, petugas lapangan menuju lokasi korban.

Dokter/Perawat melakukan pemeriksaan dan Tindakan sesuai dengan kondisi korban selama 15 menit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved