Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sekwan DPRD Ditahan

Sekwan DPRD Banggai Kepulauan Dipenjara Karena Penipuan, Janjikan Paket Proyek ke Korban

Penahanan Sekwan DPRD Banggai Kepulauan berinisial NH alias NN (47) usai pemeriksaan selama tiga jam didampingi kuasa hukumnya Alwi Dg Liwang.

Istimewa
Ilustrasi penipuan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekwan DPRD Bangkep dipenjara karena kasus penipuan.

Pelaku yang merupakan Sekwan itu berinisial NH alias NN.

Kasat Reskrim Polres Bangkep mengatakan bahwa pelaku ini terseret kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

NH diduga meminta fee dengan menjanjikan paket proyek kepada korban.

Biaya yang dimintai pelaku mencapai belasan juta rupiah.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 11.00 WIB, Pemotor Tewas Setelah Terlindas Truk, Sopir Kabur Tinggalkan Korban

Polisi menahan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
Polisi menahan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. (Tribun Palu)

Polisi menahan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.

Penahanan Sekwan DPRD Banggai Kepulauan berinisial NH alias NN (47) usai pemeriksaan selama tiga jam didampingi kuasa hukumnya Alwi Dg Liwang.

Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP IK Yoga Widata menyebutkan, pelaku NH alias NN terseret kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang terjadi pada November 2020.

"NH diperiksa dari pukul 13.30 Wita, dan sekitar Pukul 17.00 Wita pelaku ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Juni 2023 sampai 5 Juli 2023," kata AKP Yoga, Senin (19/6/2023).

Warga Desa Baka, Kecamatan Tinangkung itu pun harus menjalani penahanan di Rutan Mapolres Bangkep sejak Jumat (16/6/2023).

NH ditetapkan tersangka lantaran meminta fee dengan menjanjikan paket proyek kepada korban.

Fee yang dimintai mencapai belasan juta rupiah.

(TribunPalu.com)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Tayang di TribunPalu.com

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved