Bolmut Sulawesi Utara
Hasil Tes Bakal Calon Sangadi Desa Bintong 1 Dibatalkan, Kadis PMD Bolmut: Kesepakatan Semua Pihak
Pengumuman seleksi bakal calon sangadi di Desa Biontong 1 sempat menuai polemik. Panitia Pilsang Kabupaten diadukan ke Dinas PMD.
Penulis: Alpri Agogoh | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Bolmut) menggelar pertemuan terkait aduan salah satu bakal calon yang gugur pada seleksi calon sangadi di Desa Biontong 1, Kecamatan Bolangitang Timur, Bolmut, Sulawesi Utara.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, disepakati hasil tes bakal calon sangadi di Desa Biontong 1 dibatalkan.
Tes ulang akan dilaksanakan pada hari Selasa (20/6/2023) besok.
Diberitakan sebelumnya, pengumuman seleksi bakal calon sangadi di Desa Biontong 1 sempat menuai polemik.
Panitia Pilsang Kabupaten diadukan ke Dinas PMD oleh salah satu calon.
Pasalnya, panitia dianggap dianggap keliru pada hasil seleksi penetapan calon.
Menaggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bolmut yang juga merupakan Ketua panitia seleksi Kabupaten, La Ode Osnawir Ojayana mengatakan, terkait aduan tersebut telah diputuskan untuk dilaksanakan tes ulang.
"Hal itu telah disepakti oleh semua bakal calon yang ada di Desa Biontong 1," kata Osnawir, Senin (19/6/2023).
Ia menjelaskan, selaku pemerintah sudah seharusnya mendengarkan apa yang menjadi keluhan dari bakal calon yang merasa tidak puas dengan hasil yang dikeluarkan panitia.
"Asal itu sesuai dengan regulasi yang ada.
Apabila memungkinkan, ya harus dilakukan,"jelas Osnawir.
Ia berpesan agar semua bakal calon dan para pendukung masing-masing untuk tetap berpegang pada komitmen yang sudah disepakati bersama.
"Intinya untuk mengsukseskan pemilihan sangadi serentak di Kabupaten Bolmut," tandasnya.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
DPRD Bolmut Gelar Paripurna Pengumuman Berakhirnya Jabatan Depri Pontoh dan Amin Lasena
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bolaang Mongondow Utara (DPRD Bolmut) menggelar rapat paripurna tentang pengumuman berakhirnya jabatan Depri Pontoh dan Amin Lasena sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolmut periode 2018-2023.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Kantor DPRD Bolmut, Sulawesi Utara, Senin (19/6/2023).
Adapun paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra, didampingi Wakil Ketua DPRD Bolmut, Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak.
Frangky Chendra mengatakan, paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"UU 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah, maka DPRD melaksanakan paripurna pengumuman," kata Frangky Chendra.
Dikatakanya, periode Depri Pontoh dan Amin Lasena akan berakhir pada 25 September 2023 nanti.
Lebih lanjut Frangky Chendra mengucapkan terima kasih kepada Depri Pontoh dan Amin Lasena atas pengabdiannya kepada Kabupaten Bolmut selama periode jabatannya.
"Atas nama pimpinan DPRD Bolmut, mengucapkan terima kasih kepada Depri Pontoh dan Amin Lasena atas pengabdiannya untuk Kabupaten Bolmut," tutupnya. (*)
Ini Pesan Sirajudin Lasena Saat Buka STQH ke-IX Tingkat Kabupaten Bolmut Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Jalankan Tugas Perdana Sebagai Wakil Bupati Bolmut, Aditya Pontoh Pantau Harga Sembako |
![]() |
---|
Efisiensi Anggaran, Pemkab Bolmut Bakal Kehilangan Dana Rp 32,8 Miliar, Sesuai Instruksi Prabowo |
![]() |
---|
Bupati Bolmut Terpilih Sirajuddin Lasena Jaga Kebugaran Tubuh Jelang Pembekalan di Akmil Magelang |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Data Rumah Warga Terdampak Banjir di Bolmut Sulawesi Utara, Ratusan Orang Jadi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.