Pemilu Proporsional Terbuka
Tanggapan Partai Golkar Sitaro Terkait Putusan MK yang Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan sistem pemilu di Indonesia tahun 2024 mendatang secara proprosional terbuka.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. (HER)
Baca juga: Kejanggalan Penanganan Kasus Kematian Aipda Paimbonan Kanit Paminal Polres Musi Rawas
Baca juga: Bupati Minsel Franky Wongkar Tutup STQH XXVII Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu Proporsional Terbuka
Pengamat Politik Sulut Taufik Tumbelaka: Pemilu Terbuka Mendekati Semangat Demokrasi Substansial |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemilu Terbuka, Ferry Liando Beberkan Dampak Buruk bagi Demokrasi |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemilu 2024 Sistem Proporsional Terbuka, Begini Tanggapan Gerindra Sulawesi Utara |
![]() |
---|
MK Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, PAN Boltim: Keputusan Tepat dan Profesional |
![]() |
---|
MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Edwin Nelwan Tegaskan Golkar Minut Bersama Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.