Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu Proporsional Terbuka

Tanggapan Partai Golkar Sitaro Terkait Putusan MK yang Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan sistem pemilu di Indonesia tahun 2024 mendatang secara proprosional terbuka.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
Ist
Ketua Bappilu DPD II Partai Golkar Sitaro, Ronald Takarendehang 

Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. (HER)

Baca juga: Kejanggalan Penanganan Kasus Kematian Aipda Paimbonan Kanit Paminal Polres Musi Rawas

Baca juga: Bupati Minsel Franky Wongkar Tutup STQH XXVII Tingkat Provinsi Sulawesi Utara

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved