LHKPN
Tak Punya Mobil, Kekayaan Wakil Ketua DPRD Minut Olivia Mantiri Hanya Rp 139 Juta
Politisi Partai Golkar ini melaporkan tak memiliki mobil maupun sepeda motor. Kas atau setara kas hanya Rp 709 ribu.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Manado - Wakil Ketua DPRD Minahasa Utara Olivia Mantiri telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Politisi Partai Golkar ini melaporkan memiliki harta kekayaan pada 2021 hanya Rp 138,7 juta. Jika dibulatkan hanya Rp 139 juta.
Bersumber dari dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp 550 juta.
Namun Olivia Mantiri melaporkan memiliki hutang senilai Rp 412 juta.
Walau menjabat pimpinan DPRD Minut, wanita berusia 41 tahun ini menyampaikan tak punya mobil atau sepeda motor.
Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan 3 Pimpinan DPRD Boltim, Siapa Paling Tajir?
Ia juga mengaku tak memiliki surat berharga maupun harta bergerak lainnya.
Yang dimaksud surat berharga adalah harta berupa hak kepemilikan atau hak kekayaan atas suatu penyertaan modal atau investasi pada perusahaan yang sudah berbadan hukum.
Sedangkan harta bergerak lainnya diklasifikasikan ke dalam 6 jenis.
Di antaranya perabotan rumah tangga, barang elektronik, perhiasan dan logam / batu mulia, barang seni / antik / koleksi dan persediaan.
Pada item kas dan setara kas, legislator wanita ini mencantumkan hanya memiliki Rp 709 ribu.
Baca juga: Intip Harta Kekayaan Santi Runtu, Anggota DPRD Tomohon yang Pindah dari Gerindra ke PDIP
Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2021 atas nama Olivia Mantiri.
Tanggal penyampaian 28 Maret 2022. Diakses Tribun Manado, Sabtu (17/6/2023) malam.
LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya.
Berikut rincian harta kekayaan Olivia Mantiri yang dikutip dari laman lhkpn.kpk.go:
I. DATA PRIBADI
1. Nama: Olivia Mantiri
2. Jabatan: Wakil Ketua II DPRD Minahasa Utara
3. NHK : 537284
II. DATA HARTA
A. Tanah dan Bangunan Rp. 550.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 192 m2/192 m2 di Minahasa Utara, hasil sendiri Rp. 275.000.000
2. Tanah seluas 8137 m2 di Minahasa Utara, hasil sendiri Rp. 275.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. ----
C. Harta Bergerak Lainnya Rp. ----
D. Surat Berharga Rp. ----
E. Kas dan Setara Kas Rp. 709.000
F. Harta Lainnya Rp. ----
Sub Total Rp. 550.709.000
III. Hutang Rp. 412.000.000
IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 138.709.000
Jika Tak Jujur, Laporkan!
Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.
Sebab LHKPN telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.
Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto mengatakan LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya.
Menurutnya, masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat.
Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.
Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)
Dapatkan berita-berita menarik lainnya dari Tribun Manado di Google News
Harta Kekayaan Nafa Urbach, Kini Dinonaktifkan Partai Nasdem dari DPR RI |
![]() |
---|
Dijuluki Crazy Rich, Harta Anggota DPR Ahmad Sahroni Naik Drastis dari Rp 2,8 M Jadi Rp 207 Miliar |
![]() |
---|
Intip Harta Kekayaan Anggota DPR Deddy Sitorus yang Didesak Segera Ditindak Tegas oleh PDIP |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Bonyx Saweho, Legenda Tinju Sulut yang Dilantik Jadi Kadispora Manado |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Steven Liow, Mantan Pjs Bupati Minahasa Selatan Jalani Pemeriksaan di Polda Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.