Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Tak Punya Mobil, Kekayaan Wakil Ketua DPRD Minut Olivia Mantiri Hanya Rp 139 Juta

Politisi Partai Golkar ini melaporkan tak memiliki mobil maupun sepeda motor. Kas atau setara kas hanya Rp 709 ribu.

|
tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Wakil Ketua DPRD Minut Olivia Mantiri dan Bupati Minut Joune Ganda. Total harta kekayaan Olivia Mantiri yang dilaporkan ke KPK hanya Rp 138,7 juta. 

Manado - Wakil Ketua DPRD Minahasa Utara Olivia Mantiri telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Politisi Partai Golkar ini melaporkan memiliki harta kekayaan pada 2021 hanya Rp 138,7 juta. Jika dibulatkan hanya Rp 139 juta.

Bersumber dari dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp 550 juta. 

Namun Olivia Mantiri melaporkan memiliki hutang senilai Rp 412 juta.

Walau menjabat pimpinan DPRD Minut, wanita berusia 41 tahun ini menyampaikan tak punya mobil atau sepeda motor.

Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan 3 Pimpinan DPRD Boltim, Siapa Paling Tajir?

Ia juga mengaku tak memiliki surat berharga maupun harta bergerak lainnya.

Yang dimaksud surat berharga adalah harta berupa hak kepemilikan atau hak kekayaan atas suatu penyertaan modal atau investasi pada perusahaan yang sudah berbadan hukum.

Sedangkan harta bergerak lainnya diklasifikasikan ke dalam 6 jenis.

Di antaranya perabotan rumah tangga, barang elektronik, perhiasan dan logam / batu mulia, barang seni / antik / koleksi dan persediaan.

Pada item kas dan setara kas, legislator wanita ini mencantumkan hanya memiliki Rp 709 ribu.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Santi Runtu, Anggota DPRD Tomohon yang Pindah dari Gerindra ke PDIP

Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2021 atas nama Olivia Mantiri

Tanggal penyampaian 28 Maret 2022. Diakses Tribun Manado, Sabtu (17/6/2023) malam.

LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya.

 

 

Berikut rincian harta kekayaan Olivia Mantiri yang dikutip dari laman lhkpn.kpk.go:

I. DATA PRIBADI

1. Nama: Olivia Mantiri

2. Jabatan: Wakil Ketua II DPRD Minahasa Utara

3. NHK : 537284

II. DATA HARTA

A. Tanah dan Bangunan Rp. 550.000.000

1. Tanah dan bangunan seluas 192 m2/192 m2 di Minahasa Utara, hasil sendiri Rp. 275.000.000

2. Tanah seluas 8137 m2 di Minahasa Utara, hasil sendiri Rp. 275.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. ----

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. ----

D. Surat Berharga  Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp. 709.000

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 550.709.000

III. Hutang Rp. 412.000.000

IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 138.709.000

Jika Tak Jujur, Laporkan!

Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.

Sebab LHKPN telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto mengatakan LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya.

Menurutnya, masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat.

Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.

Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)

Dapatkan berita-berita menarik lainnya dari Tribun Manado di Google News 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved