Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tabrak Lari di Cakung

Akhirnya Terungkap Sosok dan Wajah yang Tabrak Pemotor di Cakung, Motif Sudah Direncanakan Pelaku

OD (26) pelaku tabrak lari di Cakung yang menyebabkan korbannya, Moses Bagus Prakoso (33) tewas setelah terlindas Avanza menjalani pemeriksaan.

Kolase Tribun Manado/Foto Istimewa
Wajah OD pelaku tabrak lari di Cakung yang menyebabkan korban Moses Bagus Prakorso (34) tewas setelah terlindas Avanza di di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada, Rabu (14/6/2023) pagi. 

"Bukan tidak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia," ungkapnya.

Fanani menambahkan, kasus tersebut kekinian telah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Jadi penanganan ditangani oleh Polda," ujarnya.

Sebelumnya, Seorang pengendara sepeda motor bernama Moses alias MBP tewas setelah ditabrak hingga dilindas sebuah mobil di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Aksi kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial salah satunya diunggah akun Instagram @kameraperistiwa.

Terlihat, sebuah mobil yang melaju cepat tepatnya di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur mengejar pesepeda motor dan langsung menabrak dan melindas korban.

Insiden kecelakaan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 08.42 WIB.

Dari rekaman CCTV, korban sempat terseret beberapa meter. Mobil tersebut kemudian melindas korban dan melesat melarikan diri ke dalam ruas jalan tol.

Saat ini, pelaku sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian akibat peristiwa yang menewaskan sang pengendara motor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, insiden itu berawal adanya cekcok antara pelaku dan korban.

Awalnya, pelaku sudah menganggap masalahnya dengan korban sudah selesai. Namun, korban malah menendang spion mobil pelaku hingga patah.

Karena tak terima, akhirnya pelaku mengejar korban dan menabrak hingga melindasnya di lokasi.

Kekinian, OS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan pihaknya bakal melimpahkan kasus ke Reserse Kriminal (Reskrim) bila dari hasil gelar perkara kasus termasuk tindak pidana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved