Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Emak-emak Baru Keluar dari Rumah Sakit, Diinjak-injak oleh Sekelompok Tawuran Pelajar

Viral emak-emak di injak oleh sekelompok tawuran pelajar. Kejadian tersebut terjadi di RS Ridhoka Salma, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

|
Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribun Manado
Viral Emak-emak Baru Keluar dari Rumah Sakit, Diinjak-injak oleh Sekelompok Tawuran Pelajar 

Raja (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 17 tahun, diduga sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tidak main-main, ia bertindak sebagai seorang muncikari.

Raja diduga menjual laki-laki dewasa menggunakan aplikasi kencan online.

Laki-laki dewasa yang diduga menjadi korban, berinisial Z (27).

Korban dijual untuk dipakai laki-laki lainnya alias gay.

Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, penangkapan kepada Raja dilakukan di sebuah hotel di kawasan Guguak Panjang, Bukittinggi, Rabu (14/6/2023) dinihari.

"Kemarin malam, kami mengamankan anak di bawah umur. Dia diduga sebagai muncikari. Sebab menjual seorang laki-laki kepada laki-laki lain," kata Fetrizal kepada TribunPadang.com, Kamis (15/6/2023).

Fetrizal menyampaikan, tindakan Raja masuk dalam kategori pidana.

Raja dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kendati demikian, Raja yang kini berstatus anak di bawah umur dalam pandangan hukum, maka menurut Fetrizal, saat penindakan bakal diterapkan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sekadar info, penangkapan kepada Raja dilakukan atas dasar LP/A/02/VI/2023/SPKT/Satreskrim/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tertanggal 14 Juni 2023.

Artikel ini telah tayang di: SerambiNews.com 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved