Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Emak-emak Baru Keluar dari Rumah Sakit, Diinjak-injak oleh Sekelompok Tawuran Pelajar

Viral emak-emak di injak oleh sekelompok tawuran pelajar. Kejadian tersebut terjadi di RS Ridhoka Salma, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

|
Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribun Manado
Viral Emak-emak Baru Keluar dari Rumah Sakit, Diinjak-injak oleh Sekelompok Tawuran Pelajar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral emak-emak di injak oleh sekelompok tawuran pelajar.

Kejadian tersebut terjadi di RS Ridhoka Salma, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Nasib yang dialami emak-emak itu sangat memilukan, bagaimana tidak dirinya baru saja keluar dari rumah sakit.

Tampak dalam video dirinya baru saja keluar dari rumah sakit namun akibat aksi brutal para pejalar tersebut, korban terpaksa dirawat lagi.

Pihak kepolisian Kapolsek Cikarang Barat Kompol Sutriesno mengungkap kondisi korban.

Sutriesno mengatakan menurut pengakuan korban dipastikan ia tidak terluka akibat insiden tersebut.

Lanjut Sutriesno, korban hanya tersenggol dan jatuh.

Korban pada saat kejadian, hendak pulang dijemput keluarganya setelah dirawat karena sakit yang diderita.

Nahas, saat hendak naik mobil di lobi rumah sakit, gerombolan pelajar lari tak karuan gara-gara tawuran di dekat rumah sakit.

Baca juga: 25 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Ujian Mata Pelajaran IPS Kelas 8 SMP , Soal Pilihan Ganda

Korban yang seharusnya sudah bisa pulang, langsung mendapat penanganan oleh pihak rumah sakit usai insiden tersebut.

Ada pun peristiwa tawuran terjadi di Jalan Raya Imam Bonjol dekat RS Ridhoka Salma, pada Sabtu (10/6/2023) siang.

Tawuran melibatkan dua kelompok pelajar, polisi sampai saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui indentitas sekolah para pelaku.(

Berita viral lainnya

Viral seorang remaja di bawah umur di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Remaja tersebut terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Raja (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 17 tahun, diduga sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tidak main-main, ia bertindak sebagai seorang muncikari.

Raja diduga menjual laki-laki dewasa menggunakan aplikasi kencan online.

Laki-laki dewasa yang diduga menjadi korban, berinisial Z (27).

Korban dijual untuk dipakai laki-laki lainnya alias gay.

Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, penangkapan kepada Raja dilakukan di sebuah hotel di kawasan Guguak Panjang, Bukittinggi, Rabu (14/6/2023) dinihari.

"Kemarin malam, kami mengamankan anak di bawah umur. Dia diduga sebagai muncikari. Sebab menjual seorang laki-laki kepada laki-laki lain," kata Fetrizal kepada TribunPadang.com, Kamis (15/6/2023).

Fetrizal menyampaikan, tindakan Raja masuk dalam kategori pidana.

Raja dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kendati demikian, Raja yang kini berstatus anak di bawah umur dalam pandangan hukum, maka menurut Fetrizal, saat penindakan bakal diterapkan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sekadar info, penangkapan kepada Raja dilakukan atas dasar LP/A/02/VI/2023/SPKT/Satreskrim/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tertanggal 14 Juni 2023.

Artikel ini telah tayang di: SerambiNews.com 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved