Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PDIP Sulut

PDIP Sulut Siap Tempur dengan Proporsional Terbuka, Target Menang di Atas 50 Persen, Bidik 247 Kursi

Olly Dondokambey, sedari awal sudah meminta caleg PDIP untuk tidak pusing dengan nomor urut. Semua caleg diminta untuk bekerja keras.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Ketua DPD PDI Perjuangan Sulut Olly DPD PDI Perjuangan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - DPD PDI Perjuangan Sulut siap tempur menghadapi pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka sebagaimana diputuskan MK.

"Terbuka dan tertutup kami siap," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Sulut Olly DPD PDI Perjuangan.

Ungkap dia, target PDIP adalah menyegel kemenangan di atas 50 persen. Sebanyak 247 kursi dibidik. 

Dikatakan Olly Dondokambey, sedari awal pihaknya sudah meminta caleg PDIP untuk tidak pusing dengan nomor urut. 
Semua caleg diminta untuk bekerja keras.

"Bekerja saja," kata dia. 

Karena sudah ditetapkan terbuka, ia meminta caleg untuk bersaing dengan tetap memperhatikan arahan partai. 
Sifat jeruk makan jeruk harus dihindari.

"Jangan saling menjelekkan caleg sesama PDIP," katanya. 

Menurut dia, akan ada sanksi bagi caleg yang suka menjelekkan caleg lainnya sesama partai.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Sebelumnya, sebanyak enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang sistem proporsional terbuka.

Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Mereka pun berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

Adapun keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023). 

Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. (Art)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved