Pemilu Proporsional Terbuka
MK Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, PAN Boltim: Keputusan Tepat dan Profesional
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6/2023).
Penulis: Teguh Putra Mamonto | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
DPD PAN Bolaang Mongondow Timur mendukung keputusan MK untuk menolak usulan pemilu proporsional tertutup.
"Itu keputusan yang tepat dan profesional," ucap ketua DPD PAN Boltim Amalia Landjar (15/6/2023).
Amalia Landjar, juga mengatakan bahwa apapun keputusan MK Pan akan tetap menggunakan proporsional terbuka.
"Kami dari PAN sudah punya pendirian untuk menggunakan proporsional terbuka dari awal, jadi keputusan MK ini sejalan dengan PAN," Jelas Staf khusus bupati boltim
Menurut Amalia Landjar, keputusan tersebut sudah menyelamatkan hak demokrasi masyarakat Indonesia.
"Keputusan MK sudah melindungi hak setiap orang yang ingin maju di kontestasi pileg," jelas mantan ketua DPD KNPI Boltim.
PAN Boltim yang merupakan pemenang pileg sebelumnya pada pileg 2024 menargetkan mempertahankan 4 Kursi.
PAN Boltim dalam pileg 2024 merangkul kembali kader-kader senior untuk maju sebagai Bacaleg.
PDIP Boltim Sulawesi Utara Tunduk pada Undang-Undang
Sementara itu DPC PDIP Boltim mengaku tunduk pada keputusan MK yang mempertahankan sistem proposional terbuka.
"Kami selalu tunduk pada Undang-Undang," ucap Meidy Lensun, Ketua DPC PDIP Boltim, ketika diwawancarai Tribunmanado.co.id, Kamis (15/6/2023).
Mantan Wakil Bupati Boltim tersebut juga mengatakan apapun sistemnya tidak akan mempengaruhi kekuatan PDIP Boltim.
"Apapun keputusan MK, kami PDI perjuangan siap menjalankannya tampa beban," ucapnya.
Meidy Lensun juga mengungkap bahwa PDIP sudah mempraktikkan sistem proposional tertutup.
"Sebelumnya PDIP Boltim sudah melakukan perekrutan caleg dengan sistem proposional tertutup," ungkapnya.
Partai Nasdem Boltim Sulawesi Utara Apresiasi Keputusan MK Tolak Pemilu Proposional Tertutup
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait Uji Materi Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
DPD Partai Nasdem Boltim mengapresiasi Keputusan MK mempertahankan sistem proporsional terbuka.
"Itu sudah tepat, sudah sejalan dengan harapan Partai NasDem lewat sikap yang diambil pada rapat Fraksi DPR RI serta seluruh jajaran Partai NasDem," ucap Sekretaris DPC Partai Nasdem Boltim, Muhammad Jabir, ketika diwawancarai Tribunmanado.co.id.
Wakil Ketua DPRD Boltim tersebut juga mengatakan kalau proporsional tertutup adalah suatu kemunduran, bukan kemajuan.
"Dengan proporsional terbuka memberi kesempatan kepada pemilih secara terbuka melihat dan memilih caleg yang disukai berdasarkan pertimbangan matang untuk kemajuan daerah dan bangsa," ucapnya.
Partai Nasdem Boltim yang dinakhodai Sam Sachrul Mamonto menargetkan kemenangan besar di Pileg 2024 Boltim.
Hal tersebut seperti yang dikatakan Ketua DPD Nasdem Boltim pada saat mendaftarkan bacaleg di KPU Boltim beberapa bulan lalu.
"Saya memilih kader terbaik dari yang terbaik. Saya yakin Nasdem Boltim akan merebut 11 plus 1 dari 20 kursi yang diperebutkan di Pileg Boltim," tegas Sachrul Mamonto di depan Kantor KPU Boltim pada saat mendaftarkan bacaleg, 15 Mei 2023. (*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Tanggapan Partai Golkar Sitaro Terkait Putusan MK yang Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup |
![]() |
---|
Pengamat Politik Sulut Taufik Tumbelaka: Pemilu Terbuka Mendekati Semangat Demokrasi Substansial |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemilu Terbuka, Ferry Liando Beberkan Dampak Buruk bagi Demokrasi |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemilu 2024 Sistem Proporsional Terbuka, Begini Tanggapan Gerindra Sulawesi Utara |
![]() |
---|
MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Edwin Nelwan Tegaskan Golkar Minut Bersama Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.