Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Kronologi Pembunuhan Siswi SMA di Mamasa, Dihabisi Tukang Sayur, Melawan Ketika Mau Dirudapaksa

Simak kronologi hingga motif pembunuhan siswi SMA di Mamuju, Sulawesi Barat berikut ini.

|
Editor: Tirza Ponto
Istimewa
Kronologi hingga motif pembunuhan siswi SMA di Mamuju, Sulawesi Barat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMA di Mamasa, Sulawesi Barat.

Diketahui warga Mamuju digegerkan dengan penemuan mayat perempuan mengambang di sungai, Senin (12/6/2023) siang.

Perempuan tersebut merupakan korban pembunuhan.

Ia adalah H (16), siswi sebuah SMA asal Kabupaten Mamasa.

Baca juga: Fakta-Fakta Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Angeline Nathania Dibunuh Guru Les, Ditemukan dalam Koper

Kepolisian mengetahui identitas perempuan tersebut setelah keluarga korban melapor ke Polresta Mamuju tak lama setelah mayat H dievakuasi ke RS Bhayangkara Sulbar.

H merupakan korban pembunuhan Hasbullah alias Gepal (26), seorang pedagang sayur.

Korban melawan saat akan diperkosa pelaku Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan Gepal dan korban berkenalan sejak tahun 20218.

Saat itu Gepal bertetangga dengan korban di Desa Mannababa, Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa.

Pembunuhan berawal saat Gepal mengajak H jalan-jalan dan makan di Kabupaten Mamuju pada Minggu (11/6/2023) dengan menggunakan mobil pikap.

Saat melintas di Jalan Arteri, Mamuju, Gepal memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, namun H menolak dan melawan.

Hal tersebut membuat Gepal gelap mata dan mencekik korban.

Dalam kondisi sekarat, korban kemudian dibuang ke muara sungai di Mamuju.

"Dibuang dari atas jembatan ke muara sungai," ujar Jamaluddin.

Jamaluddin mengatakan korban dan pelaku tak ada hubungan asmara.

Hal tersebut diakui Gepal saat memberikan keterangan kepada polisi.

"Tidak berstatus pacaran, ikut atas kemauan korban, mereka sudah kenal sejak 2018 saat pelaku masih kerja di Mamasa," ungkap kasatreskrim.

Korban dibawa menggunakan mobil Grand Max berwarna putih yang biasa digunakan Gepal berjualan sayur.

"Tujuannya untuk pergi makan," ujar AKP Jamaluddin.

Gepal kini resmi ditersangkakan atas kasus pembunuhan anak di bawah umur.

Saat ini, Gepal ditahan di rutan Polresta Mamuju.

Gepal ditangkap polisi saat kabur ke Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, Usai ditangkap, Gepal kemudian dibawa kembali ke Mamuju menggunakan pesawat, Rabu (14/6/2023).

Sementara itu dari hasil otopsi dan visum, ditemukan tanda kekerasan seksual di tubuh korban.

Jamaluddin mengatakan selain pasal 338 KUHP, Gepal juga disangkakan pasal yang ada dalam undang-undang perlindungan perempuan dan anak mengingat korban masih di bawah umur.

"Ancamannya 20 tahun penjara," kata Jamaluddin. (*)

Baca juga: Kronologi hingga Motif Pembunuhan Siswa SMP, Dihabisi Teman Kelas, Diduga Korban Sempat Dirudapaksa

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com

Baca Berita Lainnya : Google News

Baca Berita Tribun Manado : di sini

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved