Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fakta Iim Saksi Kunci Kasus Suap Zumi Zola Ditemukan Tewas tak Wajar di Dalam Rumah, Pintu Terkunci

Iim sudah beberapa kali hadir di persidangan terdakwa mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dan sejumah anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi kunci

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam. 

Pembagian uang "ketok palu" disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta-Rp 400 juta per anggota.

10 Nama Napi Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan, dari Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Hingga Zumi Zola

10 nama narapidana koruptor yang dibebaskan bersamaan, Selasa,  6 September 2022, dari Ratu Atut hingga Zumi Zola.

10  narapidana koruptor tersebut diketahuimenerima pembebasan bersyarat setelah memperoleh remisi.

Enam narapidana dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Bandung, sementara empat lainnya bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.

Para napi yang dibebaskan tersebut, sebagian di antaranya adalah nama-nama beken, seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, hingga Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Berikut daftar 6 koruptor yang keluar di hari yang sama dari Lapas Sukamiskin, dikutip dari Kompas.com.

1. Suryadharma Ali

Mantan Meteri Agama, Suryadrma Ali divonis enam tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.

Suryadharma dinilai terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

2. Patrialis Akbar

Patrialis Akbar, mantan menteri hukum dan HAM dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/9/2017).

Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang dia terima.

Patrialis Akbar dihukum karena terbukti menerima suap 50.000 Dolar AS terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved