Aturan Perjalanan Udara
Aturan Perjalanan Udara Terbaru Sudah Mulai Diterapkan Angkasa Pura I di 15 Bandara
PPDN dan PPLN dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Aturan perjalanan udara terbaru.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan perjalanan udara terbaru, sudah mulai diterapkan di 15 bandara.
Tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023.
Berikut sejumlah poin dalam aturan tersebut.
-PPDN dan PPLN dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
-PPDN dan PPLN juga diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
-Untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan tetap menggunakan masker.
-Anjuran tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
-Anjuran tetap menjaga jarak atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.
(PPDN : Pelaku Perjalanan udara Dalam Negeri, PPLN : Pelaku Perjalanan udara Luar Negeri)
Angkasa Pura I Siap Mendukung dan Mengimplementasikan Aturan Perjalanan Terbaru
PT Angkasa Pura I mulai mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Surat edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN) serta merupakan turunan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
"Angkasa Pura I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 secara serentak di 15 bandara yang dikelola," kata VP Corporate Secretary AP I, Rahadian D. Yogisworo dalam keterangan ke Tribunmanado.co.id, Rabu (14/06/2023).
3 Surat Edaran Dicabut
Berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga surat edaran yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.
Dengan berlakunya aturan perjalanan udara baru bagi PPDN dan PPLN tersebut, AP I optimis dapat memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik.
"Tentunya dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan selama di bandara serta di dalam perjalanan," ujar VP Corporate Secretary AP I, Rahadian Yogisworo.(*)
Baca berita-berita terbaru Tribun Manado di: Google News
Baca juga: Siswa SD Menabung Hingga Ratusan Juta, Saat Mau Lulus Kata Pihak Sekolah Uang Tidak Ada
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.