Kasus Jusuf Hamka
Sosok Jusuf Hamka, Tagih Utang Negara Rp 800M, Bos Jalan Tol yang Punya Pendapatan Rp 6 M Per Hari
Simak sosok Jusuf Hamka, bos jalan tol yang menagih utang pemerintah padanya berikut ini.
Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Hingga Minta Bantuan Mahfud MD
Sebelumnya diberitakan, Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah melalui perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Diketahui Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 179 miliar.
Jusuf Hamka mengatakan utang ke pemerintah itu berkaitan dengan deposito CMNP yang tidak diganti pemerintah sejak 1998 silam.
Jusuf Hamka pun meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk menindaklanjuti utang pemerintah sebesar Rp179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, miliknya itu.
Uang tersebut diklaim merupakan kesepakatan CMNP dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di bank yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998.
"Pak Mahfud, jangan nguburin swasta yang utang kepada pemerintah. Tapi pemerintah utang ke swasta suruh bayar juga dong," ujarnya.
Terkait hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun menjelaskan, permohonan pembayaran yang disampaikan oleh Jusuf Hamka terkait pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang dilikuidasi pada krisis 1998.
Kala itu, CMNP tidak menerima dana depositonya dari penjaminan pemerintah.
Yustinus bilang, hal itu disebabkan CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh nama yang sama, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," ujar dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/6/2023).
"Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan," sambungnya.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, CMNP mengajukan gugatan terhadap pemerintah untuk tetap mengembalikan dana deposito.
Gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan, sehingga pemerintah harus membayar dana beserta bunga dan denda ke CMNP.
"Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," kata Jusuf.
TGR Rp944 Juta di DPRD Kotamobagu Terindikasi Korupsi, Diduga Ada Pembagian Uang ke Sejumlah Pejabat |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Pemuda 20 Tahun Tewas, Motor Melaju Kecepatan Tinggi Tabrak Mobil |
![]() |
---|
Gempa Bumi di Darat Sulawesi Selatan Selasa, 12 Agustus 2025, Info BMKG Kekuatannya |
![]() |
---|
Gempa Bumi Guncang Sulawesi Selatan Siang Ini Selasa 12 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Prada Lucky Ternyata Sempat Kabur dari Barak Usai Disiksa, Badan Penuh Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.