Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 9 Provinsi, Periode Juni - Desember 2023
Berikut jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di 9 provinsi. Periode Juni-Desember 2023. Ada beberapa kemudahan bagi masyarakat.
Program ini memberikan beberapa bantuan seperti:
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Bebas PKB progresif
7. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023.
Program pemutihan ini diberlakukan seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.
Berikut keringanan pajak kendaraan yang diberikan, berupa:
-Pembebasan denda PKB
-Pembebasan denda BBNKB II
-Gratis BBNKB II
-Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
-Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.
8. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Pendapatan Daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei sampai 31 Agustus 2023.
Dilansir dari laman Diskominfosantik Kalteng, ada tiga item yang dibebaskan melalui program pemutihan pajak kendaraan kali ini, yaitu:
-Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih
-Pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya
-Pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat
-Pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk para wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor Provinsi Kalteng.
Pembayaran pajak bisa dilaksanakan di kantor Samsat terdekat, gerai layanan Samsat, Samsat keliling, Samsat di citymall, Samsat Corner di Hypermart, serta Mall Pelayanan Publik yang ada di Kota Palangka Raya dan Kota Sampit.
9. Sulawesi Tenggara
Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai 22 Mei sampai 31 Juli 2023.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur No. 268 Tahun 2023.
Dilansir dari Antara, keringanan yang diberikan dalam program ini berupa pembebasan tunggakan PKB, pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.
Pembayaran denda dapat dilakukan di unit layanan Samsat se-Sulawesi Tenggara.
Untuk melakukan pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus membawa fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi).
Nah, itulah daftar provinsi yang memberlakukan pembebasan pajak periode Juni 2023.
Segera bayar pajak kendaraan Anda sebelum jadi kendaraan bodong.
(Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com)
Ikuti berita-berita terbaru Tribun Manado di: Google News
| Sosok Inda Putri Manurung, Jaksa yang Adu Mulut dengan Nikita Mirzani di Persidangan |
|
|---|
| Harga BBM Pertamina di SPBU se-Sulawesi Utara Jumat, 1 Agustus 2025, Pertamax Turun Jadi Segini |
|
|---|
| Anggreyni Musa, Cewek Asal Minsel yang Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup Sehat dan Hobi Baru |
|
|---|
| Tak Hanya Kelopak Mata yang Lebam, Sejumlah Tubuh Arya Daru Juga Memar-memar Bahkan Ada Luka Terbuka |
|
|---|
| Erika Carlina Melahirkan, DJ Bravy Setia Mendampingi hingga Abadikan Momen Spesial |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.