Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mario Dandy Satriyo

Fakta Sidang Mario Dandy Satriyo Sempat Ancam D, Jonathan Latumahina: Bakal Ditembak Pakai Brimob

Fakta Sidang Mario Dandy Satriyo Sempat Ancam D, Jonathan Latumahina Bakal Ditembak Pakai Brimob.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Fakta Sidang Mario Dandy Satriyo Sempat Ancam D, Jonathan Latumahina Bakal Ditembak Pakai Brimob. Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora alias D digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kini, Shane dan Mario sudah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihak AG kemudian mengajukan kasasi.

Baca juga: Mario Dandy Satriyo Emosi Dengar Kabar AGH Disetubuhi David Ozora, Diungkap Jaksa dalam Sidang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved