Kasus Mario Dandy Satriyo
Fakta Sidang Mario Dandy Satriyo Sempat Ancam D, Jonathan Latumahina: Bakal Ditembak Pakai Brimob
Fakta Sidang Mario Dandy Satriyo Sempat Ancam D, Jonathan Latumahina Bakal Ditembak Pakai Brimob.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ayah korban D (17), Jonathan Latumahina mengatakan anaknya sempat diancam ditembak oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) sebelum peristiwa penganiayaan terjadi.
Mario Dandy Satriyo disebut mengancam D dengan cara bakal ditembak dengan memanggil anggota Brimob.
Hal tersebut diungkap Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan berat D atas terdakwa bernama Mario sendiri, Shane Lukas,
serta seorang anak di bawah umur berinisial AG, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Awalnya hakim bertanya kepada Jonathan apakah selama ini putranya itu pernah bercerita memiliki musuh atau tidak.
"Selama ini saudara ada pernah tahu enggak atau saudara D ada cerita kepada saudara apa dia punya musuh atau pernah melakukan atau mengancam, segala macamnya pernah?" tanya hakim.
Jonathan mengatakan, ancaman kepada D baru ia ketahui setelah melihat riwayat percakapan WhatsApp di ponsel milik anaknya itu selepas kejadian penganiayaan.
"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada D, akan nelfon Brimob, akan menyelesaikan D.
Persis seperti di minutasi sidang AG saat Dandy jadi saksi," ungkap Jonathan.

Jonathan mengatakan, pesan yang berisi ancaman kepada D dikirim menggunakan nomor WhatsApp milik AG.
Namun, pengirimnya berulang kali memperkenalkan diri bahwa yang saat itu mengirim pesan berisi ancaman adalah Mario Dandy.
"WhatsApp-nya dengan nomornya AG, tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku menyebutkan 'gua Dandy'.
Jadi, handphone-nya AG dipakai Dandy," kata Jonathan.
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kini, Shane dan Mario sudah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihak AG kemudian mengajukan kasasi.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Emosi Dengar Kabar AGH Disetubuhi David Ozora, Diungkap Jaksa dalam Sidang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Jonathan Latumahina
Mario Dandy Satriyo
David Ozora
sidang mario dandy
fakta sidang mario dandy
sidang kasus penganiayaan david ozora
Sosok Amanda, Eks Pacar Mario Dandy yang Bersaksi di Sidang, Pura-pura Pingsan hingga Ditegur Hakim |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Mario Dandy, Sebut Akan Terus Aniaya David Jika Tidak Dilerai Shane Lukas |
![]() |
---|
Mario Dandy Satriyo Sandang Status Baru, Tersangka Pencabulan terhadap Pacar Sendiri |
![]() |
---|
Mario Dandy Satriyo Klaim Dirinya Tawarkan Bawa David Ozora ke RS Usai Dianiaya, Naik Mobil Rubicon |
![]() |
---|
Debat Ayah D dan Kuasa Hukum di Sidang Mario Dandy Satriyo, Peran Penting Shane Lukas Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.